Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terkait penanganan virus Corona (COVID-19). Dalam SE itu, KPK memberikan sejumlah rekomendasi agar pendataan dan penyaluran Bansos tepat sasaran.
"Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut, KPK merekomendasikan 5 hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (20/4/2020).
Firli menyebut DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, ia menyadari keterandalan data sangat penting sebagai dasar pemberian bantuan sosial ke masyarakat.
"Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan Pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran," ujarnya.
Terlebih lagi, menurut Firli, pemerintah telah menyiapkan sebesar Rp 405,5 triliun untuk penanganan pandemi virus Corona ini. Dari dana itu, sebesar Rp 110 triliun atau 27 persen akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.
Tak hanya itu, Firli mengatakan dari realokasi anggaran Pemda per 16 April 2020, dana sebesar Rp 56,57 triliun atau 5,13% dari total APBD 2020 yaitu Rp 1.102 triliun juga direalokasikan. Dari total Rp 56,57 triliun tersebut sebesar Rp 17,5 Triliun dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik COVID-19 di daerah.
Karena itu, Firli mengatakan KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 untuk membantu agar pendataan dan penyaluran bansos bisa tepat sasaran. Berikut lima rekomendasi KPK agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.
-Kementerian/lembaga dan Pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
-Demikian sebaliknya, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS, namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.
-Untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIKnya dengan data Dinas Dukcapil setempat.
-Kementerian/lembaga dan Pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
-KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan Pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera.(dtc)