Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satuan Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan sabu dan pil ekstasi senilai Rp 16 miliar. Barang bukti tersebut berupa sabu seberat seberat 15 kilogram dan 60.000 pil ekstasi. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolrestabes Medan dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi.
Barang bukti tersebut berasal dari tersangka Berinisial WA dan temannya berinisial MA (ditembak mati) disergap di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan pada tanggal 18 Mei 2020 lalu. Barang haram yang disita dan dimusnahkan ini diperoleh dari Aceh untuk diedarkan ke Kota Medan.
Sehingga upaya petugas memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan berhasil dilakukan. "Dalam ini, pihak Polrestabes Medan tidak segan menembak mati bandar narkotika internasional di Kota Medan, " ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugen Riaydi kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Rabu (22/4/2020).
AKBP Sugeng menjelaskan barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam panci yang sudah ada airnya. "Sabu yang kita musnahkan hari ini jika di rupiahkan nilainya mencapai Rp 16 miliar," tambahnya.
Menyikapi peredaran narkoba yang ada di Kota Medan yang kian meningkat dalam penanganan dalam setiap tahunnya, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, tokoh agama agar dapat sama-sama menangani masalah tersebut.
"Tidak bisa diharapakan dari Kepolisian saja, harus ada elemen masyarakat berperan aktif untuk memberantas narkotika di Kota Medan. Dengan cara korrdinasi yang baik semua peredaran narkotika di Kota Medan bisa tuntas dilakukan, " tandasnya.