Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo.Unit Reskrim Polsek Mardinding menangkap seorang pengedar narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu-sabu, Rabu (22/4/2020) malam. Saat pengembangan kasus, pria yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) ini, berupaya melawan dan kabur. Tidak ingin kehilangan tangkapannya, polisi menembak kaki tersangka.
"Tersangka Abdi Pranata Sembiring Kembaren (35) warga Desa Lau Pakam Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, ditangkap di kedai tuak milik Candra Tambunan, kemarin pukul 21.00 WIB”, ujar Kanit Reskrim Polsek Mardinding, Iptu. Master Gun Surbakti kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (23/4/2020).
Dari tersangka Abdi Pranata Sembiring Kembaren, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus narkotika Golongan I, jenis ganja dengan berat bruto 15,45 gram. Sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan berat bruto 1,04 gram, dan uang tunai Rp 1.300.000.
“Pukul 20.00 WIB, Bripka Dipa Sitepu dan Bripka Roy Ginting mendapat informasi dari warga, ada oknum yang memiliki/menyimpan narkotika. Usai mendapat info itu, saya bersama anggota Unit Reskrim lainnya AIPTU. SF Sidabutar, Bripka Dipa, Bripka Roy, dan Briptu Arzusen Ginting segera ke TKP. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata info itu benar adanya”, papar Iptu. Master Gun Surbakti.
Pada saat dilakukan pengembangan terhadap jaringan, tersangka mencoba melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Tidak menghiraukan tembakan peringatan, polisi melakukan tindakan tegas terukur. Pasca terkena timah panas, Abdi Pranata Sembiring dibawa ke Puskesmas Lau Baleng untuk menjalani perawatan sementara.