Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Informasi awal disampaikan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatra Utara tingkat SMA, SMK dan SLB tahun ajaran 2020/2021. Kalau mau mendaftar masuk SMA/SMK, calon siswa baru tak perlu mendatangi sekolah. Karena pandemi covid-19, calon siswa nantinya mendaftar lewat WhatsApp (WA). Direncanakan pendaftaran dibuka mulai 5 Mei 2020.
Hal itu disampaikan Sekretaris Panitia PPDB Sumut 2020/2021, Drs Saut Aritonang SH MHum, dalam paparannya di media center Gugus Tugas Covid-19 Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (24/04/2020).
"Ada yang berubah, biasanya daftar ke sekolah, tetapi karena covid-19 dan sesuai anjuran Pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Pak Musa Rajekshah agar tidak ada keramaian dan menghindari kerumunan, maka penerimaan peserta didik baru 2020/2021 dilakukan dengan aplikasi melaui WA," kata Saut.
Lebih lanjut soal panduan pendaftaran lewat WA itu, baik ketentuan dan persyaratan, akan diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) serta panduan teknisnya nanti akan disampaikan lewat website. "Persyaratan misalnya, nanti dilampirkan di WA itu, jelas Saut.
Namun dipastikan bahwa penerimaan siswa baru SMA/SMK tersebut, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2020.
Lebih lanjut Saut menjelaskan, penerimaan siswa baru SMA/SMK dilakukan melalui beberapa jalur. Pertama adalah jalur zonasi, yakni berdasarkan jarak domisili calon siswa ke sekolah.
Kedua jalur siswa miskin (kurang mampu. Ketiga jalur prestasi akademik (rata-rata 70 nilai rapor semester I-V) dan prestasi nonakademik (gelar kejuaraan olahraga dan perlombaan).
Jalur keempat, kata Saut, adalah jalur anak guru dan kelima jalur berdasarkan perpindahan tugas orangtua/wali dari daerah lain ke Sumut.
Dan dalam menentukan diterima atau tidak calon siswa baru, berdasarkan Permendikbud 44 itu, dilakukan kepala sekolah bersama dewan guru dalam rapat berdasarkan kelengkapan data dan persyaratan.
Hasil keputusan seleksi disampaikan ke Dinas Pendidikan Sumut untuk selanjutnya diumumkan kepala dinas dan diserahkan ke masing-masing sekolah. "Saat ini, masing-masing sekolah sedang menyampaikan usulan kuota berdasarkan sarana dan prasarana yang ada," pungkas Saut.