Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan, Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut selanjutnya melaporkan tindakan kader Partai Gerindra tersebut yang meminta bantuan ke perusahaan swasta ke aparat penegak hukum. Melalui surat nomor 24/B/Sek/08/1441, kali ini Badko HMI Sumut melaporkan Aulia ke Kepolisan Daerah (Polda) Sumut, Jumat (24/4/2020).
Ketua Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi menduga Aulia Rachman telah melanggar Pasal 12E UU Tipikor tentang pemerasan menggunakan jabatan.
"Di dalam laporan tersebut, kami menekankan bahwa saudara Aulia Rachman telah mencoba melakukan pemerasan kepada PT Sun Kado dengan menggunakan jabatannya. Itu sudah menjadi salah satu tindak pidana korupsi," kata Hasbi usai menyerahkan laporan.
Hasbi juga menegaskan bahwa penyebutan "demi menjaga tidak terjadinya chaos" oleh Aulia Rachman melalui surat permintaan bantuan kepada PT Sun Kado tersebut juga dapat dikategorikan sebagai hoaks.
"Polisi saja tidak ada dan tidak pernah membuat pernyataan seperti itu. Kalau begitu, Aulia Rachman telah menyebarkan hoax dan itu sangat berbahaya, bisa memprovokasi masyarakat," tegasnya.
Oleh karenanya, Hasbi mendesak agar Polda Sumut dapat segera memproses surat laporan tersebut dan memanggil Aulia Rachman untuk diperiksa.
"Kami berharap laporan segera dieksekusi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat akibat perbuatan oknum tersebut. Tetapkan Aulia sebagai tersangka segera," ujarnya.
Selain itu, Hasbi menekankan bahwa masalah tidak selesai saat PT Sun Kado mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan surat permintaan bantuan tersebut.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta Sumbangan ke Perusahaan Atas Nama Lembaga DPRD Medan
"Ini bukan tentang bagaimana perusahaan yang dimintai itu merespon permintaan bantuan tersebut. Ini tentang prosedur dan hukum yang harus ditaati oleh anggota dewan. Kalau kasus ini dibiarkan, maka ke depan akan dicontoh oleh anggota dewan yang lain, tindakan yang menjurus pemerasan akan menjadi hal yanh biasa," tandasnya.
Seperti diketahui surat permohonan bantuan yang dilayangkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman ke PT Sun Kado viral di media sosial. Surat permohonan bantuan tersebut menggunakan kop surat lembaga DPRD dan stempel fraksi Gerindra.
Aulia Rahman sendiri telah mengakui keteledorannya tersebut dan meminta maaf.