Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Kasus pembunuhan yang menewaskan Jupri perangin-angin, warga Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Selasa (21/4/2020), oleh warga sedesanya, Roy Sinuraya (30) dan adiknya Moran Sinuraya (28), ternyata terkait masalah pencabulan yang dilakukan adik kedua tersangka terhadap anak korban.
“Tersangka kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur DAB (4) dan PVT (4) warga Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, berinisisal NRS (16) tadi siang, Jumat (24/4/2020), sudah kita tangkap di Desa Jeraya, Kecamatan Simpang Empat. Dia merupakan adik kedua tersangka pembunuhan”, ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP. Sastrawan Tarigan kepada medanbisnisdaily.com.
AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan, kematian Jupri perangin-angin terkait ketidaksenangan kedua abang tersangka pelaku pencabulan terhadap korban karena belum mau damai. Namun sejauh ini belum diketahui apakah ada peran tersangka pelaku pencabulan NRS dalam kasus yang menewaskan Jurpi. Karena tersangka NRS masih dalam pemeriksaan intensif oleh Unit UPPA Polres Karo.
“Masih kita dalami, namun sejauh ini dari keterangan tersangka dan saksi. tersangka kasus cabul NRS, tidak berada di TKP dalam kasus pembunuhan yang dilakukan kedua abangnya terhadap salah satu orang tua anak yang ia cabuli. Masih kita dalami, apakah suruhannya ataukah inisiatif spontanitas kedua abangnya”, papar AKP Sastrawan Tarigan.
Menurutnya, kasus pencabulan yang dilakukan NRS masih dalam tahap mediasi perdamaian. Namun masalah belum selesai secara kekeluargaan, dua abang tersangka NRS melakukan tindakan kekerasan, yang berujung menghilangkan nyawa.
“Untuk sementara tersangka melanggar pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 17 thn 2016 tentang Perpu UU No. 1 thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI No. 11 thn 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara,” ujar AKP Sastrawan Tarigan.