Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Segera disalurkan Rp 600.000 per bulan atau total Rp 1,8 juta bagi 150.000 Kepala Keluarga (KK) penerima di Provinsi Sumatra Utara, dalam program bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Adapun bantuan yang disiapkan Pemprov Sumut untuk 3 bulan (April-Juni) senilai total Rp 270 miliar itu, ditujukan untuk masyarakat kurang mampu di Sumut yang terdampak covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Sekdaprov Sumut, R Sabrina, kepada wartawan usai rapat rancangan anggaran penanganan covid-19 di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Senin (27/04/2020).
Namun ada syarat penerima selain dari kalangan kurang mampu, yakni yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Syarat lainnya tidak termasuk dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Jadi bantuan Jaring Pengaman Sosial ini adalah untuk mengakomodir masyarakat yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan dari pusat seperti PKH dan BLT," kata Sabrina.
Kapan bantuan JPS itu disalurkan?, Sabrina mengatakan niat Pemprov Sumut segera. Namun bantuan hingga kini belum bisa disalurkan karena data dari Pemkab/Pemko belum masuk.
"Kami tak berani menyalurkan bantuan ini karena data penerima belum lengkap. Kita inginnya data yang akurat, by name by addres, sehingga tepat sasaran," ujar Sabrina, seraya mengatakan penyaluran bantuan itu diawasi aparat hukum.
Pemprov Sumut, tambah Sabrina, berharap Pemkab/Pemko segera mengirimkan data-data penerima bantuan itu ke Pemprov Sumut.