Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan, Robi Barus menyebut Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman telah melakukan kesalahan fatal. Menurutnya, surat komisi hanya untuk internal DPRD Medan. Sedangkan, surat ke luar atau ke eksternal harus melalui pimpinan DPRD.
"Jadi ada dua kesalahan Aulia Rahman. Pertama, menggunakan kop surat komisi untuk menyurati eksternal. Kedua, menyangkut Partai Gerindra, karena surat itu pakai stempel partai. Itu sebuah kesalahan fatal," ujar Robi, di Medan, Senin (27/4/20209.
Langkah yang dilakukan oleh Badan Kehormatan, kata dia, yakni memproses surat pengaduan yang disampaikan oleh Badko HMI Sumut. Selanjutnya adalah memanggil Aulia Rahman untuk dimintai klarifikasi.
"Kalau ada kategori kesalahan mulai dari ringan, sedang, dan berat. Maka ketika melihat kesalahannya itu termasuk kategori sedang. Pemanggilan Aulia mungkin awal Mei setelah masa reses berakhir," sebutnya.
Politikus PDIP ini mengaku Badan Kehormatan DPRD Medan sampai hari ini belum memiliki tata beracara untuk bersidang. Sehingga, dia memastikan Aulia Rahman tidak akan disidang.
"Tata beracara masih disusun, jadi tidak bisa disidang. Makanya kita panggil, nanti hasilnya kita keluarkan rekomendasi ke pimpinan untuk diteruskan ke fraksi atau partainya," bebernya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman menyurati PT Sun Kado untuk meminta bantuan sumbangan kepada masyarakat terkena dampak corona.
Ketika meminta bantuan, Aulia Rahman menggunakan kops surat DPRD Medan dan stempel Fraksi Partai Gerindra. Atas perbuatannya itu, Aulia mengaku salah dan menyampaikan permohonan maaf.