Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menanggapi penilaian Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan terhadap kesalahan politikus Partai Gerindra Aulia Rahman yang disebut fatal namun masuk kategori sedang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatra Utara (Sumut) punya pendapat sendiri.
Untuk membersihkan nama Partai Gerindra dan sebagai sikap politikus yang gentleman, HMI meminta Aulia mundur dari DPRD Medan. Menurut HMI Sumut yang merupakan pelapor kasus ini, dengan memilih mundur, akan menunjukkan Aulia berjiwa besar atas konsekuensi kesalahan yang dibuatnya.
"Layaknya beliau mengundurkan diri saja atau DPRD Medan mengusulkan beliau untuk dicopot keanggotaannya. Hal yang sama juga harusnya dilakukan Partai Gerindra Kota Medan, biar jangan jadi benalu," kata Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi kepada medanbisnisdaily.com, Senin (27/4/2020).
Ditekankan Hasbi, kesalahan yang dilakukan Aulia bukan lagi soal teknis, tapi menunjukkan kesan terlalu sepele dengan administrasi dan bahkan tak menganggap ada anggota DPRD Medan lainnya. Hasbi menduga mungkin hal semacam itu sudah beberapa kali dilakukannya.
"Ini tamparan bagi DPRD Medan dan Partai Gerindra yang memiliki kader maupun anggota legislatif yang memiliki sikap seperti itu," kata Hasbi.
Seperti diberitakan sebelumnya, BK DPRD Medan, menilai kesalahan yang dilakukan Aulia termasuk fatal namun kategorinya sedang. Hal itu dikatakan Ketua BK DPRD Kota Medan, Robi Barus di Medan, Senin (27/4/2020)
"Jadi ada dua kesalahan Aulia Rahman. Pertama, menggunakan kop surat komisi untuk menyurati eksternal. Kedua, menyangkut Partai Gerindra, karena surat itu pakai stempel partai. Itu sebuah kesalahan fatal," ujar Robi.
Langkah yang dilakukan oleh Badan Kehormatan, kata dia, yakni memproses surat pengaduan yang disampaikan oleh Badko HMI Sumut. Selanjutnya adalah memanggil Aulia Rahman untuk dimintai klarifikasi.
"Kalau ada kategori kesalahan mulai dari ringan, sedang, dan berat. Maka ketika melihat kesalahannya itu termasuk kategori sedang. Pemanggilan Aulia mungkin awal Mei setelah masa reses berakhir," sebutnya.
Politikus PDIP ini mengaku Badan Kehormatan DPRD Medan sampai hari ini belum memiliki tata beracara untuk bersidang. Sehingga, dia memastikan Aulia Rahman tidak akan disidang.
"Tata beracara masih disusun, jadi tidak bisa disidang. Makanya kita panggil, nanti hasilnya kita keluarkan rekomendasi ke pimpinan untuk diteruskan ke fraksi atau partainya," bebernya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman menyurati PT Sun Kado untuk meminta bantuan sumbangan kepada masyarakat terkena dampak corona.
Ketika meminta bantuan, Aulia Rahman menggunakan kops surat DPRD Medan dan stempel Fraksi Partai Gerindra. Atas perbuatannya itu, Aulia mengaku salah dan menyampaikan permohonan maaf.