Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Musda Partai Golkar Sumut pada 24 Februari 2020 yang memilih secara aklamasi Yasir Ridho Lubis sebagai ketua akhirnya diulang. Keputusan itu diambil dalam sidang di Mahkamah Partai Golkar, Jakarta dengan agenda mediasi pada Jumat (24/4/2020).
Dalam sidang mediasi tersebut, kubu Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kunia selalu pihak tergugat menawarkan Musda diulang dan disambut oleh pihak penggugat.
"Pada sidang mediasi terakhir Jumat 24 April lalu, pihak tergugat menawarkan adanya Musda ulang. Artinya Musda X yang digelar di Hotel JW Marriot tidak sesuai prosedur, kami sebagai penggugat sepakat dengan usulan tersebut," ujar Ketua Kosgoro 1957 Sumut, Riza Fakhrumi Tahir, ketika dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Riza sendiri merupakan satu dari beberapa orang yang menggugat hasil Musda X DPD Partai Golkar Sumut ke Mahkamah Partai.
"Pada sidang mediasi pertama kami pihak penggugat ditawarkan oleh tergugat untuk ikut ke gerbong mereka dan masuk ke struktur kepengurusan. Kalau kami mau berarti mengakui Musda X sah, padahal itu cacat hukum. Makanya ketika ditawarkan Musda ulang kami menerimanya," terangnya.
BACA JUGA: Golkar Sumut Retak Pasca Musda
Riza menambahkan, pada sidang mediasi kehadiran Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Sidangnya digelar secara virtual," ungkap Riza yang pernah menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut namun dicopot Ahmad Doli Kurnia tersebut.
Mengenai pelaksanaan Musda X yang akan diulang, Riza meminta agar seluruh panitia penanggung jawab untuk diganti. Jika tidak, ia yakin Musda ulang akan tetap menyalahi prosedur.
"Sudah tahu panitia Musda kemarin salah, masa kita mau mereka lagi yang menggelar Musda, kan tidak mungkin. Kami tawarkan Musda diambil alih oleh DPP, karena Musda bakal ulang, hasil Musda X kemarin dianggap tidak sah, mulai dari proses awal hingga akhir," bebernya.
Di sisi lain, Riza juga meminta agar DPP Partai Golkar memecat Ahmad Doli Kurnia dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumut.