Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Polres Tebingtinggi menetapkan dua oknum mengaku wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap pegawai Perkebunan PTPN III Gunung Pamela, Serdang Bedagai.
“Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani didampingi Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan, Selasa (28/4/2020), di Mapolres Tebing Tinggi.
Dijelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial MH (40) adalah warga Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kota Pematang Siantar, sedangkan Suw (50) adalah warga Huta Afd 03, Desa Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka ditangkap saat menerima uang sebesar Rp 30 juta dari manager PTPN III Kebun Gunung Pamela, setelah sebelumnya mengancam akan memberitakan kinerja buruk (negative) tiga orang manager kebun yang menjadi korban pemerasan kedua tersangka. Ketiga korban adalah pejabat di PTPN III yakni, manager PTPN III Gunung Pamela, manager PTPN III Silau Dunia dan manager PTPN III Gunung Para.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian berawal ketika salah satu tersangka MH, pada hari Selasa tanggal (21/4/2020) menghubungi saksi Ibnu Syahputra (32) yang merupakan karyawan PTPN III Kebun Gunung Pamela.
Kepada Ibnu Syahputra, MH meminta uang sebesar Rp 30 juta agar tidak membuat pemberitaan negatif tentang kinerja pimpinan perkebunan milik negara tersebut. Kemudian saksi Ibnu Syahputra yang menjabat sebagai asisten, segera menyampaikan permintaan MH kepada manager PTPN III Gunung Pamela (Seno Aji) dan permintaannya pun disetujui oleh pihak perkebunan.
Setelah mendapat kesepakatan, MH beserta temannya Suw, mendatangi dan menemui saksi Ibnu Syahputra, untuk mengambil uang sebesar Rp 30 juta itu.
Karena merasa keberatan dengan ulah keduanya, sebelum terjadi penyerahan uang, pihak Kebun terlebih dahulu membuat laporan ke Polisi. Selanjutnya saat terjadi penyerahan uang, keduanya langsung diamankan pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.