Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, berjanji akan memanggil perusahaan pengembang Apartemen De Glass, Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah. Hal ini setelah rombongan anggota DPRD Medan meninjau lokasi proyek apartemen yang mendapat protes warga. Warga memprotes berlanjutnya pembangunan yang selama ini dijanjikan akan berhenti sementara karena tuntutan warga terdampak proyek belum dipenuhi. Saat ini apartemen telah berdiri 3 lantai.
Paul mengatakan, kedatangan mereka itu karena mendapat adanya laporan bahwa warga meminta pembangunan proyek dihentikan menyusul banyaknya persoalan dalam pembangunannya.
"Laporannya ke kita kalau masyarakat ribut dengan pembangunan De Glass yang sampai berujung dilaporkan ke polisi," kata Paul.
Politisi PDI Perjuangan ini kemudian membawa anggota komisinya ke lokasi untuk melihat lebih jauh persoalan kedua belah pihak. Ternyata, mereka baru tahu kalau persoalan antara warga dan pengembang sudah berlangsung sejak awal pembangunan 2018 silam.
Ia pun heran, kenapa bisa Pemko Medan dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRTB) menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara protes warga masih ada.
Apalagi, menurut dia, warga sekitar proyek tidak ikut menandatangani persetujuan pembangunan. "Ini berarti sudah ada kesalahan atau pemalsuan tanda tangan saya curigakan. Kenapa bisa terbit IMB-nya sementara warga sekitar tidak ada yang menandatangani," ucap dia.
Di lokasi proyek, tidak kelihatan perwakilan pengembang yang hadir menemui anggota dewan itu. Paul pun berjanji akan memanggil pengembang dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang akan diagendakan segera.