Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Polres Pelabuhan Belawan melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 1,8 Kg, pil ekstasi ekstasi 1.120 butir, happy five 80 butir dan ganja kering seberat 2,3 Kg, Selasa (28/4/2020).
Pemusnahan ekstasi, pil ekstasi dan happy five dilakukan dengan cara diblender di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan, sed sangkan ganja di bakar di h salaman samping.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H MR Dayan, mengatakan, pemusnahan narkotika ini sesuai aturan untuk pelimpahan kasusnya ke pengadilan, karena sudah berstatus P22.
"Barang bukti ini kita musnahkan akan dilampirkan ke pihak kejaksaan. Karena sudah mendesak makanya hari ini kita musnahkan,” kata Dayan didampingi Kabid Berantas BNN Sumut, Sampena Sitepu.
Kapolres mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, karena norkoba musuh bersama. Dayan juga mengatakan, narkoba jenis sabu sebanyak 1,8 kg yang dimusnahkan telah menyelamatkan 28 ribu manusia dan 2 kg ganja telah menyelamatkan 2 ribu manusia.