Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Koordinator Presidium Masyarakat Medan Utara (PMMU), Saharuddin meminta Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman mengundurkan diri dari jabatannya sehubungan viralnya surat politikus Partai Gerinda tersebut meminta sumbangan kepada sejumlah perusahaan swasta dengan alasan untuk membantu masyarakat terdampak corona.
"Tugas dan kewenangan anggota dewan itu sudah jelas, sebagai Legislasi, Budgeting dan Controling, bukan meminta-minta sumbangan dengan alasan apapun, apalagi mencantumkan kata ancaman " chaps" atau kerusuhan yang tidak terkendali," ujar Saharuddin kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (29/4/2020).
Pria berbadan tambun yang pernah menggelar aksi tunggal di Kantor Gubernur dan DPRD Sumut terkait kasus air di PDAM Tirtanadi beberapa tahun lalu, menilai apa yang dilakukan oleh Aulia Rahman sebagai anggota dewan sudah menyalahi aturan. Seharusnya, selaku Ketua Komisi II DPRD Medan yang bermitra dengan sejumlah kepala dinas yang terkait dengan kesejahteraan masyaratkat, ia terlebih dahulu mengingatkan kepada dinas agar cepat tanggap dalam menghadapi dampak buruk corona dan meneruskannya kepada kepala daerah.
"Kalau niatnya membantu kita apresiasi, tetapi bukan dengan cara yang melanggar aturan," sebutnya.
Ketua Gebrak (Gerakan Berantas Korupsi) Sumatera Utara ini mensinyalir apa yang dilakukan Aulia Rahman salah satu bentuk gratifikasi, untuk mencari keuntungan pribadi agar namanya terangkat di tengah masyarakat Medan Utara. Karena itu, Saharuddin meminta Badan Kehormatan DPRD Medan seharusnya mencopot yang bersangkutan dari pimpinan Komisi II DPRD Medan.
Terpisah, Rion Aritonang SH, praktisi hukum yang banyak berkecimpung dalam membela rakyat kecil di Medan Utara, menilai perbuatan yang dilakukan Aulia Rahman meminta bantuan kepada pihak swasta terkait dampak pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Tulisan yang menyatakan 'chaos' dalam surat permohonan, merupakan tindakan yang menakut-nakuti pihak perusahaan agar memenuhi keinginan yang bersangkutan memberikan bantuan tersebut," ujar alumnus Fakultas Hukum Dharmawangsa ini kepada medanbisnisdaily.com, usai menyerahkan bantuan perlengkapan perlindungan diri dari salah satu partai kepada pimpinan RSU Delima, Simpang Martubung, Medan Labuhan, Selasa (28/4/2020) malam.
Praktisi hukum ini mengungkapkan, kata 'chaos' di suatu wilayah yang berwenang mengungkapkan adalah aparat keamanan, bila anggota dewan mengetahui mensinyalir bakal terjadi 'chaos', maka selaku anggota dewan wajib menyampaikan kepada pihak kepolisian, agar kepolisian bisa cepat mengantisipasinya. "Jadi kata 'chaos' itu bukan untuk cara menakuti pengusaha agar menurunkan bantuannya," ujar pria yang bermukim di sebuah perumahan di kawasan Kecamatan Medan Labuhan tersebut.
Rion juga menduga, Aulia Rahman juga melakukan gratifikasi lewat permohonan bantuan tersebut, karena perbuatannya sudah di luar wewenang dan jabatannya selaku anggota dewan. Karena itu, ia berharap BK DPRD Medan merekomendasikan agar Aulia Rahman dicopot dari anggota dewan.