Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua OC Musda X DPD Partai Golkar Sumut, Rolel Harahap buka suara mengenai sengketa yang sedang berlangsung di Mahkamah Partai. Ia menjelaskan, yang berperkara dalam sengketa itu ada beberapa pihak. Di mana, pemohon ada tujuh orang di antaranya ada Hanafiah Harahap dan Riza Fakhrumi Tahir.
Sedangkan termohon I, yakni Dr H Ahmad Doli Kurnia Tanjung, termohon II Ketua Penyelenggara, Ketua SC dan OC Musda Golkar Sumut X Amas Muda Siregar, Sangkot Sirait & Rolel Harahap, termohon III Wasekjen DPP Golkar Mustafa Raja dan termohon IV Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Ya wajar saja Pak Yasir Ridho (Lubis) belum tahu hasil sengketa itu karena beliau bukan pihak yang berperkara," ujar Rolel, ketika dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada pernyataan atau surat resmi dari Mahkamah Partai tentang hasil perkara, karena sidang pokok perkara belum digelar.
"Yang sedang digelar saat ini adalah sidang mediasi untuk berdamai yang hasilnya juga belum diumumkan, sekali lagi belum diumumkan Mahkamah Partai " tambah Rolel.
Sebagai Ketua Golkar Sumut terpilih di Musda X, Rolel menyebut Yasir Ridho bisa saja mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait pada sengketa dalam Perkara Nomor : 01/PI-GOLKAR/IV/2020 tersebut.
"Beliau berhak mendaftar tapi memang tidak digunakan sehingga tidak ikut bersidang. Jadi ya belum tahu hasil lah," ujar Rolel.
Hanya saja, Rolel mengatakan bahwa benar pada sidang mediasi kedua secara virtual dipimpin Hakim Mediasi pada 24 April 2020, pihak Termohon I, II dan III melalui Kuasa Hukum mengajukan penawaran perdamaian bersedia dan siap melaksanakan Musda ulang demi keutuhan dan kebesaran Partai Golkar khususnya di Sumut.
BACA JUGA: Hasil Musda X Partai Golkar Sumut Dibatalkan, Yasir Ridho Mengaku Belum Tahu
"Walaupun Pemohon agak terkejut atas tawaran itu, namun direspon baik dan disetujui mereka. Termasuk Termohon IV juga mendukung usul perdamaian yang kita tawarkan. Itulah dinamika terakhir di Mahkamah Partai," jelas Rolel.
Disinggung soal mediasi selanjutnya, Rolel mengatakan Hakim akan melaporkannya pada Pleno Mahkamah Partai untuk diputuskan dan diumumkan. "Kapan itu diagendakan, kita belum dapat jadwal dari panitera," tukas Rolel.
Sebagaimana diberitakan, Yasir Ridho belum mengetahui beredarnya kabar Musda X Golkar Sumut akan diulang. “Belum tahu (pembatalan), nanti saya cek dulu ya,” ujar Yasir Ridho kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Meski begitu, Wakil Ketua DPRD Sumut itu tidak mempersoalkan apabila Musda X Golkar Sumut diulang. “Gak ada persoalan, saya dalam posisi belum tahu beritanya, coba tanya sama Riza (penggugat) kan saya tidak,” ungkapnya.
Musda X DPD Partai Golkar Sumut yang digelar 24 Februari 2020 dinilai cacat hukum. Pasalnya, Musda tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, padahal mandat untuk menyelenggarakan Musda dari DPP ada ditangan Azis Syamsuddin.
Pihak yang tidak sedang dengan pelaksanaan Musda X tersebut menggugat ke Mahkamah Partai. Setelah beberapa kali menjalani sidang, akhirnya kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat sepakat untuk menggelar Musda ulang.