Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr Amir Yanto, SH, MM, MH, Rabu (29/4/2020), harus turun langsung ke lapangan dalam merespon keluhan masyarakat terkait pemberitaan yang sudah viral di media online. Pemberitaan tersebut menyampaikan bahwa salah seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang berinisial, HI yang membangun kanopi di atas badan jalan dan mengakibatkan warga lainnya protes.
Seperti diberitakan sebelumnya di berbagai media, informasi yang diperoleh wartawan, Selasa (28/4/2020), bangunan kanopi parkir itu menghalangi akses warga dan juga akses pemadam kebakaran karena bangunannya berada di fasiltas umum Komplek Perumahan Villa Setia Budi Flamboyan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kajati Sumut Amir Yanto langsung turun ke lokasi dan memerintahkan pemilik rumah inisial HI untuk segera membongkar kanopi yang menyalahi aturan. Dan hari itu juga, pemilik rumah langsung membongkar kanopi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kajati meminta kepada seluruh pegawai Kejaksaan, khususnya pegawai di lingkungan kerja wilayah hukum Kejatisu agar memberikan contoh perilaku yang baik di tengah masyarakat. Sesuai dengan amanat Jaksa Agung agar hidup dengan sederhana, jujur dan profesional dalam menjalankan tugas.
"Adanya pemberitaan seperti ini, saya selaku pimpinan langsung merespon dan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti apakah pemberitaan itu benar atau tidak. Jika benar, kita langsung berikan tindakan," kata Amir Yanto.
Lebih lanjut Kajati menyampaikan, bahwa Kejaksaaan dalam menjalankan tugasnya memegang teguh Tri Krama Adhyaksa, khususnya butir ketiga Wicaksana. Dimana, dalam konteks permasalahan ini insan Adhyaksa harus benar-benar Wicaksana yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetapan kekuasaan dan kewenangannya.
Setelah mendapat teguran dari Kajati Sumut, pemilik rumah HI juga menyampaikan permohonan maaf kepada kepala lingkungan dan warga masyarakat yang tinggal di komplek tersebut. HI juga langsung membongkar kanopi yang menyalahi aturan itu.