Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatra Utara (APBD SU) yang seyogianya berlangsung hari in,i di Medan, Kamis (30/4/2020), tidak jadi alias batal. Pembatalan itu karena melihat situasi pandemi covid-19 yang melarang orang berkumpul serta mematuhi imbauan kepolisian.
"Unjuk rasa hari ini dibatalkan. Tidak jadi," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI) Sumatra Utara (Sumut), Amin Basri kepada medanbisnisdaily.com, Kamis pagi (30/4/2020). FSPI Sumut sendiri adalah bagian dari APBD SU yang akan ikut unjuk rasa.
Alasan pembatalan unjuk rasa ini juga karena pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU Cipta Kerja
Sebelumnya Amin menjelaskan, dalam aksi itu nantinya buruh akan menyampaikan aspirasinya menolak RUU Cipta Kerja dan berbagai permasalahannya buruh lainnya. Unjuk rasa itu seyogianya berlangsung di depan gedung DPRD Sumatra Utara dan Kantor Gubernur Sumatra Utara.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin dalam pemberitaan sebelumnya mengatakan akan tetap berpedoman terhadap maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk mengambil sikap dalam mencegah penyebaran Covid-19. Karenanya, ia mengaku tidak akan memberikan rekomendasi terhadap kegiatan Mayday, apalagi dengan aksi unjuk rasa, karena akan bertentangan dengan Maklumat Kapolri tersebut.
"Saya koreksi bukan pemberian izin tapi pemberitahuan. Kami tidak akan pernah memberikan rekomendasi untuk giat seperti itu (Mayday), karena akan bertentangan dengan Maklumat Kapolri," tegasnya saat ditanyakan apakah Polda Sumut akan memberikan izin unjuk rasa bagi buruh saat Mayday di tengah pandemi Covid-19 ini, Kamis (23/4/2020)