Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan titik-titik rawan korupsi dalam penanganan anggaran Covid-19. KPK pun kembali mengingatkan agar anggaran covid-19 jangan dikorupsi. Sanksinya tegas, dituntut hukuman mati. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI terkait Langkah-langkah Antisipatif KPK dalam Pengawasan Anggaran Penanganan (Covid-19), Rabu (29/04/2020).
Dalam keterangan tertulisnya kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (30/04/2020), KPK menyebutkan telah melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi dan monitoring kepada kementerian/lembaga/instansi dan pemerintah daerah dalam upaya penanganan pandemi covid-19, yaitu:
Upaya-upaya pencegahan tersebut dilakukan KPK sebagai langkah antisipatif berdasarkan pemetaan terhadap titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19. KPK mengidentifikasi titik rawan korupsi pada:
1. Pengadaan Barang/Jasa. Rawan terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. Langkah pencegahan yang dilakukan KPK dengan mengeluarkan SE Nomor. 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi, yaitu sebagai:
2. Filantropi atau sumbangan pihak ketiga. Potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan. Upaya yang dilakukan KPK adalah memberikan panduan melalui Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Surat ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda. KPK memberikan arahan agar:
3. Refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran. Langkah KPK, yaitu:
4. Penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan. Upaya yang dilakukan KPK: