Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailay.com-Deli Serdang. Kasus perusakan warung tuak Lamria Manullang (47), warga Jalan Pancasila, Gang Datuk Rasid, Desa Batangkuis Pekan, Kabupaten Deli Serdang yang videonya viral di media sosial secara resmi telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang pada 29 April 2020. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, mengatakan, pihaknya akan menangani kasus permasalahan sampai dengan tuntas.
"Semua permasalahan hukum di Polresta Deli Serdang tidak pilih-pilih menindaklanjutin laporannya. Terlebih lagi, kasus Lamria Manulang, secara profesional kasusnya dituntaskan dengan baik, dan adil," ujar Yemi Mandagi lewat pesan Applikasi WhatsApp, Kamis (30/4/2020).
Yemi Mandagi menerangkan, penangan lanjut kasusnya yang dimaksud dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti lainnya untuk kelengkapan berkas perkara yang ditangani.
"Sejauh ini sudah 4 saksi yang diperiksa atas kasus Lamria Manulang. Besok dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainya," terang mantan Kapolres Asahan ini.
Dari itu, Yemi meminta kepada semua elemen masyarakat mempercayakan penangan kasusnya yang sedang ditangani Polresta Deli Serdang. "Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang sedang bekerja dalam menangani kasus pengerusakan warung Lamria Manulang," pintahnya.
Dengan demikian, Yemi berharap semua elemen masyarakat untuk menjaga kekondusifan Kamtibmas selama di bulan suci Ramadan.
"Mari bersama-sama menjaga toleransi beragama. Selain itu, kita berdoa semoga pandemi Covid-19 dapat segera berakhir," tandas Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997.
Soal Kasus Perusakan Warung di Batang Kuis, Tokoh Islam: Masyarakat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
Ketua FPI Kecamatan Batangkuis, Ustad Iskandar menyikapi anggotanya dilaporkan atas perusakan warung tuak Lamria Manulang mengatakan, untuk kasusnya diserahkan kepada pihak kepolisian dalam penanganannya.
"Bila korban melaporkan itu haknya. Begitupun kita juga sudah berupaya melakukan perdamaian. Namun di sisi lain, bila kasusnya berkepanjangan, dari FPI juga tidak tinggal diam akan menyiapkan kuasa hukum," tandasnya.
Lamria Boru Manulang menceritakan, peristiwa perusakan itu terjadi diduga lantaran ketidaksenangan sekelompok orang yang mengatasnamakan FPI melihat warungnya menjual minuman tuak.
"Pada Selasa 28 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, tiba-tiba datang pria berjumlah sembilan orang. Di sana, mereka menyarankan warung untuk ditutup karena terlihat ada jual tuak. Lantas saya bilang kalau ditutup mau makan dari mana. Selanjutnya, mereka tak senang sehingga merusak kursi serta gelas yang ada di warung," ujarnya, Rabu (29/4/2020).
Lamria Boru Manulang menyebutkan, tindakan perusakan warung miliknya yang dilakukan sembilan orang sangat tak memiliki rasa kemanusiaan.
"Saya jual tuak di warung itu. Sebelumnya juga sudah ada imbauan untuk tak menjual saat bulan Ramadhan. Tapi, kalau tak jualan dari mana makan sehari-hari. Kalau mereka mau menegur harusnya dengan baik-baik. Bukan dengan merusak kursi dan gelas. Bahkan diriku mau dipukul beroti oleh salah seorang yang melakukan perusakan," ungkapnya.