Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pematang Siantar. ILAJ kembali menyoroti kinerja Hefriansyah, SE.,MM selaku Wali Kota Pematang Siantar. Kali ini terkait persoalan bantuan sembako yang dibagikan kepada masyarakat Kota Pematang Siantar pada 28 April 2020.
"Sesuai dengan hasil rapat Kita dari ILAJ (Institute Law And Justice) atau Yayasan Lemabga Hukum dan Keadilan hari ini kita putuskan resmi menyampaikan laporan ke Bapak Komisaris Jendral Firli Bahuri selaku Ketua KPK Republik Indonesia, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Fawer Full Fander Sihite yang merupakan Ketua ILAJ, Jumat (1/5/2020).
Sekretaris ILAJ Frengki Simanjuntak menerangkan, laporan mereka dikirim melalui nomor pengaduan masyarakat KPK RI karena masih dalam situasi Covid-19. "Surat Nomor: 081/ILAJ/IV/2020 tertanggal 28 April 2020, Hal: Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, telah kita sampaikan. Karena situasi masih keadaan Covid-19, kita kirim surat tersebut melalui Email Resmi Pengaduan KPK dan Nomor Whatshap Pengaduan Masyarakat, begitu juga dengan tembusannnya yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres P. Siantar sudah kita kirim via email dan Whatshap," pungkasnya saat berada di Kantor ILAJ di Jl. Desa Indah No 64, Pematangsiantar.
Informasi yang di himpun ILAJ, kalau paket sembako yang dibagi-bagikan kepada masyarakat sejumlah 15.555, dialokasikan dana Rp 200.000 per paket, namun hasil sementara dalam investigasi yang dilakukan oleh staf ILAJ, total Paket bantuan paket tersebut hanya berkisar Rp 170.000 bahkan bisa lebih murah lagi karena belanjanya dalam sekala besar.
Tambah Sabaruddin Sirait, SH Bendahara ILAJ, Dugaan hitungan sementara yang dilakukan oleh ILAJ, paket sembako terdiri dari beras 10 kg harganya Rp 100 ribu. Kemudian, telur 30 butir senilai Rp 40 ribu. Minyak makan merek Mirna 1 kg seharga Rp 10 ribu. Ditambah kacang hijau ½ kg seharga Rp 10 ribu, gula 1/2 kg Rp 10 ribu dan kalau jumlahnya ditotal hanya Rp 170 ribu. Data berdasarkan beberapa tempat penjual yang sudah di jalani oleh staf ILAJ.
"Jika saat ini Pemko Siantar berdalih adanya potongan pajak, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020, dalam penanganan Virus Corona, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)," sebut Sabaruddin Sirait, SH
Oleh karena itu, katanya, ILAJ segera menyuratinya KPK dan telah ditembuskan ke Polda Sumut dan juga ke Polres Kota Pematang Siantar. Diperkirakan dugaan total kerugian Rp 30.000 x 15.555 paket kurang lebih Rp 466.650.000 yang tertuang dalam surat pengaduan tersebut.