Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan mulai hari ini 1 Mei 2020.
Di Perwal tersebut mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker ketika beraktivitas. Jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan dijatuhkan sanksi berupa penahanan kartu identitas.
Selain itu tempat usaha dilarang menimbulkan keramaian, maka disarankan restoran atau tempat makan hanya melayani pesanan take away atau bawa pulang. Apabila membandal, maka izin tempat usaha tersebut bisa dibekukan hingga dicabut.
Meski begitu, hari ini masih banyak saja tempat usaha yang membandal dengan melayani pembeli yang makan di lokasi seperti di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Gagak Hitam.
Bukan hanya itu, masyarakat yang tidak menggunakan masker juga masih banyak, baik pengendara sepeda motor, maupun pengunjung pasar tradisional.
Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatu terkait penerapan Perwal Karantina Kesehatan.
"Administrasinya sedang kami siapkan. Saat ini masih tahap sosialisasi tengang penerapan perwal," ujarnya, ketika dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).
Sofyan menjelaskan, sebelum ada Perwal Karantina Kesehatan, pihaknya bersama Dinas Pariwisata tetap berjalan melakukan penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker, dan tempat usaha yang tetap menimbulkan keramaian.
"Kemarin kami bergerak berdasarkan surat edaran Wali Kota. Ke depan berdasarkan Perwal, aturannya jelas, termasuk pemberian sanksi," ungkapnya.