Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Merebaknya pandemi Covid-19 telah melumpuhkan banyak aspek kehidupan masyarakat di 210 negara. Sehingga memaksa banyak pemerintah negara terkait untuk mengurangi, bahkan menghentikan aktivitas perekonomian mereka. Imbasnya mulai terjadi masalah turunan sebagai efek domino. Di samping korban yang terus berjatuhan, pemenuhan pangan masyarakat sangat mengkhawatirkan jika belum juga ada titik terang. Belum lagi banyaknya protes terhadap regulasi yang dinilai tumpang tindih. Selain itu kemampuan setiap negara menangani laju penyebaran menyeluruh virus ini berbeda-berbeda.
Apa yang menjadi masalah skala global sekarang tidak terjadi begitu saja, tentu ada penyebab asalnya. Dari banyak kasus serupa, kerusakan lingkungan oleh perilaku manusia yang menginvasi, dan mengeksploitasi sumber daya alam secara masif, disebut-sebut sebagai biang keladi. Ini jelas dari temuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan kemunculan berbagai jenis penyakit menular baru beberapa di antaranya seperti SARS dan Covid-19 adalah akumulasi dari dampak yang disebabkan pola hidup manusia.
Berdasarkan temuan Mark EJ Woolhouse dan Sonya Gowtage-Sequeria, sekitar 58% penyakit menular bersifat zoonosis. Istilah zoonosis sendiri merupakan penyakit yang ditularkan dari hewan kepada manusia, atau sebaliknya. Salah satu contoh penyakit zoonosis ini terjadi dalam kasus malaria di pedalaman Hutan Amazon. Dari hasil studi yang dipublikasi di Journal Proceedings of National Academy of Science, ditemukan bahwa 50% perkembangan nyamuk malaria berasal dari kombinasi sinar matahari, dan genangan air di daerah-daerah hutan yang digunduli. Hal ini menujukan kaitan langsung bahwa kerusakan lingkungan memberikan dampak serius pada kesehatan manusia.
Bagaimana dengan Indonesia?
Kerusakan lingkungan di Indonesia, ditandai dengan laju deforestasi kian yang tak terbendung sejak tahun 1970, dan berperan menghilangkan separuh luasan hutan saat ini. Sebagai akibat maraknya berbagai aktivitas manusia yang membutuhkan hutan sebagai tempat eksploitasi. Sektor pertambangan, batu bara, nikel dan marmer sering menjadi sorotan. Di mana tidak pernah lepas dari dampak pencemaran dan kesehatan masyarakat di sekitar areal tersebut. Saat ini, di Kalimantan Timur, luas lahan yang digunakan untuk pertambangan mencapai 5,137 juta hektare dan diprediksi akan terus bertambah.
Selain itu, pemberian konsesi pada perusahaan skala besar dan hutan tanaman industri telah mengubah wajah ekosistem hutan untuk keperluan komoditas-komoditas besar, seperti kelapa sawit dan karet. Pemberian konsesi ini juga telah meletuskan konflik kepemilikan tanah di masyarkat. Dari catatan Komnas HAM dalam kurun waktu dari 2018-April 2019, tercatat 169 kasus konflik agraria dan tersebar di 29 provinsi.
Pembukaan hutan oleh negara dan swasta, kerap kali tidak memperhatikan bahwa di dalam juga terdapat masyarakat sudah yang sudah ada berabad sebelumnya. Maka banyak masyarakat lokal menjadi korban dari pengambilalihan lahan dengan dalih peraturan yang ada. Kampung-kampung mereka hilang akibat alih fungsi lahan, demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang mapan.
Mengubah Orientasi Terhadap Lingkungan
Selama ini, pandangan manusia dan kepentingannya menggunakan berbagai sumber daya alam, hanya sebagai alat untuk mencapai apa yang menjadi tujuan. Pemanfaatan tersebut lebih dipengaruhi oleh kebutuhan ekonomi dan juga kebijakan politik semata, yang terus mengorbankan apa pun yang dapat dihasilkan oleh bumi. Sehingga dampaknya melahirkan lebih banyak lagi permasalahan yang tidak hanya terbatas kerusakan lingkungan, tapi juga sosial-budaya masyarakat yang sangat nyata kita rasakan hari ini.
Sudah saatnya pandangan tersebut diubah. Manusia juga harus memperhatikan jika lingkungannya rusak, maka ia juga akan menerima akibat tersebut. Sebab manusia dan lingkungannya terkait satu sama lain, dan manusia mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga ekosistem yang ada. Dalam konteks Indonesia, ada baiknya kembali kepada nilai-nilai kearifan lokal yang sudah ditanamkan para leluhur mengenai bagaimana cara pandang terhadap lingkungan.
Saat tim Hutan Rakyat Institute (HaRI) melakukan studi di Pakpak (2017), terkait pengelolaan hutan secara berkelanjutan, menemukan bahwa masyarakat Pakpak di Sumatera Utara memiliki relasi yang unik dalam memelihara hutan. Mereka tidak sembarangan dalam membuka hutan. Jika pun harus membuka hutan, maka digunakan secara hati-hati tanpa mengganggu keberlanjutan tutupan hutan yang ada. Dalam keyakinan mereka, hutan adalah wilayah kehidupan yang sakral sebagai peninggalan nenek moyang kepada mereka. Memberikan penghormatan dengan menjaga keberlanjutan hutan merupakan cara masyarakat Pakpak menjaga sumber penghidupan bagi mereka. Kita bisa mengadopsi prinsip ini, mengingatkan kita kembali bahwa kita harus menghargai alam itu sendiri, dan bagaimana memperlakukannya.
Contoh lain, adalah masyarakat adat di Maluku. Masyarakat di sana mengenal sistem yang dinamakan Sasi. Mereka berdasarkan aturan tersebut hanya bisa mengambil hasil laut di wilayah adatnya. Selain itu, penduduk juga hanya mengambil hasil-hasil laut pada saat tertentu saja. Tujuan agar ikan-ikan dapat berkembang dengan baik selama masa jedah tersebut. Sistem seperti ini apabila kita terapkan dalam pengelolaan yang lebih besar bukan tidak memiliki dampak positif bagi regenerasi sumber daya alam yang bisa diperbaharui.
Masyarakat adat melalui kearifan lokalnya telah terbukti berhasil menjaga lingkungan dan hutan ribuan tahun lamanya. Oleh karena itu perlu diberikan kembali kepercayaan dan pengakuan supaya keseimbangan alam kembali terjaga, dan kita terhindar dari penyebaran virus baru yang mematikan.
===
Penulis adalah Koordinator Bidang Pengelolaan Pengetahuan Hutan Rakyat Institute.
===
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya orisinal, belum pernah dimuat dan tidak akan dimuat di media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPG) dan data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan). Panjang tulisan 5.000-6.000 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]