Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerapkan cluster isolasi. Penerapan cluster isolasi itu diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan, dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2020.
Di aturan tersebut masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Ada sanksi yang menanti masyarakat ketika melanggar Perwal Karantina Kesehatan.
"Insya Allah, Senin atau Selasa ini, kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan," ujar Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution saat sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan, di Kecamatan Medan Denai, Sabtu (2/5/2020).
Menurutnya, ada berbagai macam jenis sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, mulai dari sanksi administratif ada juga yang bersifat yustisia. "Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Akhyar juga membagikan 3 ribu masker kepada masyarakat serta surat edaran tentang Perwal 11/2020. "Mulai saat ini, setiap kali keluar rumah, harus pakai masker," jelasnya.
Politikus PDIP ini tidak lupa mengajak warga untuk mengurangi aktifitas di luar rumah. “Kurangilah aktifitas di luar rumah. Jika tidak ada keperluan yang sangat penting dan mendesat, tetap di rumah sajalah. Jika pun terpaksa harus keluar rumah, pakai masker. Di samping itu laksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari,” pesannya.