Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membenarkan nama Bupati Labuhanbatu, Andi Suhami Dalimunthe disebut dalam berkas perkara kasus OTT dugaan korupsi pembangunan RSUD Rantauprapat yang menjerat Plt Kadis Perkim, Faisal Purba. Hanya, berkas yang diajukan pihak kepolisian tersebut masih dalam penelitian jaksa agar dinyatakan lengkap.
"Belum P21 adinda," jawab Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com via WhatsApp, Minggu (3/5/2020) siang.
Menurut Sumanggar, berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Sumut itu masih dalam penelitian jaksa. “Sudah. Masih diteliti belum P21, masih penelitian jaksanya,” ucap Sumanggar lagi.
Ia menerangkan, penetapan tersangka hanya kepada Plt Kadis Perkim yang terjerat OTT. Sedangkan status Bupati Labuhanbatu sedang dipelajari menunggu petunjuk jaksa.
“Nanti kalau itu kita pelajari dulu ya dan teliti belum ada hasil penelitian jaksanya, untuk membuat ataupun menyatakan sikap petunjuk jaksanya. Yang OTT iya tersangka, Bupati nya enggak,” jelas Sumanggar.
Ia menguraikan bahwa pelimpahan masih tahap pertama diserahkan Poldasu kepada Kejatisu. Dikatakan Sumanggar, bisa saja nama bupati disebut dalam kasus OTT Plt Kadis Perkim.
“Bisa saja disebutkan, tapi kan bukan mengarah ke tersangka, hasil penelitian dari jaksanya kita lihat nanti hasil kesimpulannya. Ya kita lihat nanti, katanya belum ada pernyataan sikap dari penuntut umum dalam hal berkas perkara yang dilimpahkan Polda Sumut,” tandas Sumanggar.
Sekedar diketahui, Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu, Faisal Purba ditangkap bersama dua rekannnya, yakni, Zefri Hamsyah PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu selaku penerima uang, Kurnia Ananda Pegawai Honor di Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu, sopir yang mengantarkan penerima uang diduga fee proyek pembangunan RSUD Rantauprapat sebesar Rp 40 juta dan cek senilai Rp 1,4 miliar.