Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas dari Polsek Medan Kota sejauh ini masih melakukan penyelidikan terkait praktik prostitusi online via aplikasi Michat atas pengungkapan yang telah mereka lakukan. Dimana, sebanyak 14 pasangan muda-mudi berhasil diamankan, dari sebuah kos-kosan di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (2/5/2020) malam.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin yang dikonfirmasi menyampaikan, bahwasanya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ke 14 pasangan muda-mudi tersebut tidak ada bukti yang menguatkan telah melakukan praktik prostitusi online.
Hanya saja, kata dia, mereka memang tidak memiliki surat-surat yang menyatakan sebagai pasangan suami istri, meski tinggal satu kos.
"Bukti kuat prostitusi onlinenya tidak ada. Hanya pasangan yang ngekos di luar suami istri dan penghuni kos yang tidak dilengkapi dokumen identitas (KTP)," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).
Namun begitu, jelas Yaqin, untuk sementara, ke-14 masih akan diamankan selama 1x24 jam di Polsek Medan Kota. Apabila tidak ditemukan tindak pidana, sambung dia, maka ke 14 nya akan dikembalikan ke pihak keluarga dan membuat surat pernyataan.
"Kita mengamankan mereka, karena menindak lanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi polisi kita (atas adanya praktik prostitusi online via Michat)," tandasnya.
Sebelumnya, personel Polsek Medan Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang marak dilakukan melalui aplikasi chating, Michat. Dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan 14 orang muda-mudi yang diduga sebagai pengguna jasa prostitusi melalui aplikasi tersebut.
"Kita terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online ini yang masuk di aplikasi polisi kita. Sehingga personel langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Saat dilokasi, kata Yaqin, pihaknya menemukan sejumlah pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di kos-kosan. Karenanya, atas laporan yang masuk ke polisi tadi, terang Yaqin, petugas langsung memboyong para penghuni kos tersebut ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.
Yaqin memaparkan, ke 14 orang yang dibawa ke kantor polisi itu, terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan. Umumnya tambah, Yaqin, kesemua penghuni kos tersebut merupakan warga seputaran Kota Medan.