Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD SU) meminta kepada pemerintah agar memberikan perlindungan secara total kepada buruh khususnya yang terdampak covid-19.
Salah satunya mendesak agar BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan uang kepada buruh yang terdampak covid-19. BPJS Ketenagakerjaan disebut APBD SU sebagai penerima manfaat dari iuran yang disetorkan buruh selama ini. Demikian siaran tertulis APBD SU yang diterima medanbisnisdaily.com, Minggu (3/5/2020).
"Mestinya pada peringatan May Day, 1 Mei lalu, kami turun ke jalan menyuarakan itu, namun dikarenakan situasi pandemi covid-19 ini, hal itu tidak kami lakukan," kata Koordinator APBD SU, Natal Sidabutar.
Ada 13 serikat/elemen buruh yang tergabung dalam aliansi ini, sambung Natal. Serikat/elemen buruh itu antara lain, SBMI Sumut, F.SP.KAHUT-KSPSI Deli Serdang, SBSI Kab. Deli Serdang, DPC.SBSI 1992 Deli Serdang, F.SP.NIBA-KSPSI SUMUT, SBSU, BPP Kesatuan Buruh Independen, DPD. SERBUNAS, DPC. KIKES SBSI Deli Serdang, DPC. F.SB KAMIFARHO KSBSI Kab. Deli Serdang, KGB PETA Kab. Deli Serdang, DPD. FSPI-KPBI, F.SP.LEM-KSPSI Deli Serdang.
"Kami menyampaikan 13 tuntutan sebagai sikap bersama yang ditujukan kepada Presiden Republik, Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kapolda Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, pengusaha dan DPD Apindo Provinsi Sumatera Utara," kata Natal. Adapun 13 tuntutan itu yakni,
1. Meminta kepada pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh dengan jaminan kepastian kerja dan hidup layak bukan hidup minimum.
2. Meminta pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini mendapat manfaat dari iuran pekerja/ buruh dan pengusaha sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaaa untuk memberikan bantuan kepada pekerja/ buruh yang terkena dampak covid-19 dalam bentuk uang minimal Rp. 500.000 sebagai wujud dan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut disalurkan melalui nomor rekening pekerja/buruh yang terkena dampak covid-19 sehingga bantuan tersebut diterima langsung oleh pekerja/ buruh.
3. Tolak RUU Cipta Kerja/ Omnibus Law
4. Menolak sistem kerja outsourching dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
5. Cabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
6. Stop pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan covid-19.
7. Meminta seluruh pengusaha untuk memberikan alat perlindungan kerja yang maksimal bagi pekerja / buruh yang bekerja di tengah pandemi covid-19.
8. Meminta Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian Republik Indonesia untuk memeriksa dan menangkap serta mengadili pengusaha yang memanfaatkan situasi pandemi covid-19 untuk merumahkan dan mem-PHK pekerja/buruh.
9. Meminta Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi dan kabupaten/kota secara maksimal melaksanakan tupoksinya khususnya bidang pengawasan sehingga pekerja/ buruh terlindungi dan mendapatkan hak-haknya.
10. Meminta Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib dan harus bertindak cepat untuk menangani pengaduan pekerja/buruh yang telah disampaikan.
11. Meminta Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dan mengadili pengusaha yang melakukan pemberangusan terhadap pekerja/buruh.
12. Berikan tunjangan hari raya (THR) penuh bagi pekerja/ buruh
13. Tolak tenaga kerja asing.