Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com - Medan. Dicat putih, bangunan liar milik organisasi kepemudaan (OKP) diduga tempatnya berkumpulnya kelompok geng motor Kota Medan di Jalan Sei Besitang, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah nampak bersih.
"Sebelumnya kawasan itu tepatnya berkumpul kelompok geng motor untuk membuat keributan dengan warga sekitarnya," ucap Kapolsek Medan Baru, Kompol Martusah Tobing kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Dia mengaku, penertibaan bangunan liar dan di cat dengan warna putih itu untuk memberikan pesan kepada kelompok geng motor untuk tidak membuat keresahan. Sebab, kepolisian tidak tinggal diam untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelaku geng motor yang merusak suasana aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Karena itu, Polsek Medan Baru mengajak semau warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Baru ikut berperan aktif menjaga suasana tetap aman dan kondusif.
"Pihak kita juga saat ini terus menghimbau kepada warga tetap berada di rumah, cuci tangan pakai sabun dan selalu menggunakan masker. Biar Kami sebagai pihak penegak hukum yang bekerja untuk menjaga suasana tetap aman di Kota Medan, " tandasnya.
Kegiatan penertiban ini berupa pengecatan berwarna putih terhadap pos OKP yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan dan dianggap sebagai bangunan liar.
Penertiban ini dilaksanakan dengan adanya laporan dari warga yang selama ini dianggap meresahkan karena kerap bangunan tersebut digunakan menjadi tempat nongkrong anak-anak muda yang diindikasikan melakukan tindakan tidak terpuji yang meresahkan masyarakat sekitar serta menjadi tempat kumpul anak-anak genk motor Simple Life (SL), geng motor Briges, geng motor 234 SC.
Adapun Posko OKP yang ditertibkan adalah, Posko IPK Ranting Sei Sikambing D di Jalan Sei Besitang Kecamata Medan Petisah, Posko AMPI Sub Rayon Sei Sekambing D di Jl Sei Besitang Medan, Posko OKP Pemuda Pancasila (PP) Ranting Sei Putih Timur II dan Posko PP Ranting 01 di Jalan Iskandar Muda Baru, Kecamatan Medan Petisah dan Posko OKP IPK Ranting Sei Putih Timur II Jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah.
Penertiban yang dilaksanakan dengan menyalahi aturan dan Perda Kota Medan Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase (parit), bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sepadan sungai serta larangan menutup dainase (parit) secara terus menerus.