Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Pemerintah Kota Tebing Tinggi saat ini sedang menyiapkan peraturan wali kota (Perwa) terkait sanksi atas pelanggaran imbauan penggunaan masker bagi warga yang membandel.
”Kita sedang menyusun Perwa tentang (imbauan penggunaan masker) itu, bagi warga yang membandel, paling tidak akan dikenakan sanksi pencabutan KTP untuk 'disita' sementara. Terhadap penjual juga akan ada tindakan tegas, kemungkinan tiga kali melakukan kelalaian, izin tempat usahanya kita cabut," tegas Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan, Senin (4/5/2020), saat pembagian masker gratis di Pasar Kain dan Pasar Gambir Jalan MT Haryono kota Tebing Tinggi.
Menurut Umar, masih belum seluruhnya warga Kota Tebing Tinggi baik pedagang maupun pembeli atau yang berurusan dikantor mau dan sadar menggunakan masker saat keluar rumah. "Oleh karena itu hari ini kita memberikan sosialisasi sekaligus membagikan masker kepada pedagang dan pembeli maupun orang yang berurusan ke kantor-kantor," imbuhnya.
Terkait sanksi yang akan disiapkan walikota menegaskan, pertama kita beri edukasi dahulu, mungkin dalam tempo tiga atau lima hari kita memberikan edukasi dan sosialisasi baru kita memberikan sanksi.
Untuk itu warga terus dihimbau agar tetap menggunakan masker, jaga jarak physical distancing, sering cuci tangan, jangan berkerumun dan segera mandi setelah beraktifitas diluar rumah artinya tidak membawa kuman ke rumah, "Hal itu merupakan cara-cara memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19," harap Wali kota Umar Zunaidi Hasibuan.