Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Di Perwal yang berlaku sejak 1 Mei 2020 itu, masyarakat diwajibkan memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Meski begitu tetap ada saja masyarakat yang tidak memakai masker.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memanfaatkan Area Traffic Control System (ATCS) untuk mensosialisasikan pentingnya memakai masker agar tidak tertular virus corona.
"Kita ikut sosialisasi tentang pemakaian masker ke pengguna jalan," ungkap Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis, Senin (4/5/2020).
Seperti diketahui, pagi tadi Satpol PP Kota Medan melakukan razia masyarakat yang tidak pakai masker ke Pasar pagi di Jalan Gurilla. Di sana, Satpol PP merazia 16 e-KTP masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.