Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisbisdaily.com-Deli Serdang. Nekat menggelapkan baterai mobil, seorang pria lanjut usia (Lansia) bernama Abdul Rahim Alias Aguan ditangkap petugas Polsek Tanjung Morawa, Selasa (5/5/2020).
Pelaku yang berdomisili di Jalan Brigjen Katamso Gang Damai, Nomor 29 Kota Medan diamankan di Jalan Pahlawan Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Dimas Adit Sutono STrk membenarkan mengamankan pria lansia yang melakukan tindak pidana dalam kasus penggelapan baterai mobil.
"Benar, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjung Morawa," ujar Dimas Adit Sutono STrk dihubungi lewat sambungan telepon.
Dimas menerangkan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan korbannya Jono (46) warga Jalan Sutomo Ujung Nomor 98A, Kecamatan Medan Timur, Kota medan.
Dalam laporannya, korban telah ditipu oleh Abdul Rahim. Dimana, pelaku yang memesan baterai mobil merk GS type N70Z di toko milik Jono Jalan Irian Nonor 99, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, tidak membayarnya. Oleh karenana itu, kasus penggelapan tersebut dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang melakukan penyelidikan berhasil mengendus keberadaan pelaku sedang di Jalan Pahlawan DesaTanjung Morawa A. Selanjutnya, dilakukan penangkapan," terang Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2016 ini.
Usai diamankan, kata Dimas pelaku bersama dengan barang bukti berupa baterai mobil merk GS Type N70Z diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lanjut.
"Dari pemeriksaan, pelaku diketahui ada laporan kasus penggelapan sepeda motor pada tahun 2018 silam. Akibat perbuatan, yang bersangkutan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tandasnya.