Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Selain melakukan razia masker, tim gabungan penegakan Perwal 11 tahun 2020 membongkar paksa warung kopi dan warung tuak yang ada di Jalan Rambung, Kelurahan Sekip, Kecamatan Petisah, Rabu (6/5/2020) siang.
Operasi oleh tim gabungan yang terdiri dari personil Satpol PP dibackup TNI/Polri menyisir kawasan tersebut. Mereka berhenti di sebuah warung kopi yang berdiri diatas parit.
Setelah berbicara dengan pewarung, petugas kemudian membongkar tenda dan menyita bangku.
Penyisiran dilanjutkan. Mereka berhenti di sebuah warung tuak. Warung itu belum buka. Tidak ada pengunjung. Bangunannya beratap seng tanpa dinding. Pewarung sempat menolak warungnya dibongkar. Namun, akhirnya merelakan.
Lurah Sekip, Yuda Setiawan mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut sesuai dengan Perda Kota Medan tentang larangan berjualan di atas badan jalan dan di atas parit, serta terkait Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) larangan pedagang menyediakan bangku dan meja agar warga tidak berkumpul untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurut dia, sebelum pembongkaran telah dilakukan imbauan berulangkali.
"Tapi tetap ada kumpul-kumpul disini sehingga kita diperintahkan membongkar," katanya.
Terkait adanya perlawanan kecil saat penertiban, Yuda mengatakan itu hal biasa.
"Kalau perlawanan biasalah, mereka mungkin merasa berhak berjualan di sini. Padahal, mereka berdiri diatas parit," jelasnya.
Kedepannya pihak kelurahan akan terus mengawasi keberadaan warung-warung pinggir jalan di lokasi tersebut. Bila kembali buka akan ditertibkan.