Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Tim Satres Narkoba Polres Tanah karo menangkap seorang pengedar narkoba, Senin (4/5/2020) malam, di kawasan Villa Gunung Mas Block B No : 12, Desa Dolat rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo. Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diberikan oleh dua pemakai sabu-sabu yang ditangkap sebelumnya.
“Andi Ardinanta Ginting alias Odeng (28), warga Desa Dolat Rayat ditangkap beberap saat pasca tertangkapnya Dedi S Tarigan dan Adrianus Tumanggor saat mengkonsumsi sabu-sabu di dalam villa Gunung Mas Blok F No. 9 Desa Dolat Rayat," ujar Kasatres Narkoba Polres Karo, AKP. Ras maju Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (6/5/2020).
Menurut Kasat, usai ditangkap dan menjalani interogasi, Dedi S Tarigan dan Adrianus Tumanggor mengatakan, kalau sabu yang mereka miliki, dibeli dari Andi Ardinanta Ginting. Sekitar setengah jam kemudian, personil menemukan Odeng di kawasan Villa Gunung Mas, di block terpisah dari penangkapan awal. Saat ini Andi Ardinata masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Dari tersangka Andi Ardinanta Ginting, diamankan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,95 gram. 1 butir ekstasi, dan uang tunai Rp 250.000. Sementara dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya, Dedi dan Adrianus petugas mengamankan sisa sabu yang belum terpakai dengan berat bruto 0,09," beber AKP Ras Maju Tarigan.