Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kemenkum HAM mengatakan kebijakan asimilasi narapidana di tengah pandemi tidak hanya terjadi di Indonesia. Menurutnya, sejumlah negara juga memberikan asimilasi, salah satunya Amerika Serikat.
"Kalau kita melihat pengalaman-pengalaman negara di luar, Amerika dalam kondisi pandemi ini mengeluarkan 9.201 orang (napi), Iran 95.000 (napi), Polandia 20.000 (napi), Kanada, Afganistan, Jerman," ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Yunaedi, dalam diskusi online bertajuk 'Opini Pandemi COVID-19 dan Asimilasi Narapidana', Rabu (6/5/2020).
Yunaedi mengatakan asimilasi diberikan kepada narapidana untuk mencegah penularan Corona di dalam penjara. Karena lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas sehingga menyulitkan untuk melakukan physical distancing.
"Tentu dampak pelonggaran ini di overkapasitas isi 270 ribu sekian (napi) maka menurun menjadi 232 ribu sekian (napi), dari overcrowded 106 persen menjadi 76 persen," ucapnya.
Lebih lanjut, Yunaedi menyebut ada juga negara yang tidak memberikan asimilasi kepada narapidana di tengah pandemi. Namun kerusuhan terjadi di dalam penjara.
"Kemudian negara-negara yang tidak mengeluarkan tapi terjadi kerusuhan Thailand, Italia juga, Kolombia, Sri Lanka. Oleh karena itu, berkaca dari pengalaman kepada negara lain, kemudian secara normatif kita bisa melakukan satu terobosan yang di mana pelaksanaan daripada asimilasi dan integrasi itu bisa dilaksanakan," katanya.
Yunaedi mengatakan sebanyak 39.193 narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di lembaga permasyarakatan (lapas).
"Kami sampaikan di 30 April 2020 jam 8.00 WIB pagi, itu kita sudah melaksanakan asimilasi dan integrasi sebanyak 39.193 (narapidana)," ujar Yunaedi.dtc