Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Beberapa hari terakhir Pemerintah Kota (Pemko) Medan gencar melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Bukan hanya diberikan sanksi administrasi berupa penahanan kartu identitas atau e-KTP, masyarakat yang tidak memakai masker juga diberikan hukum fisik berupa push up.
Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, mengatakan penerapan sanksi push up tidak sesuai dengan Perwal No11/2020 tentang karantina kesehatan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan. Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan surat edaran Kasatpol PP No 440/2208.
Politikus PKS ini menilai surat edaran tersebut tidak ada dilampirkan hukuman fisik terhadap warga yang tidak menggunakan masker.
"Saya juga heran kok ada tindakan hukuman fisik terhadap warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah," ujarnya, Kamis (7/5/2020).
Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran tersebut hanya mengatur sangsi administratif seperti, teguran lisan, peringatan, penahan kartu identitas dan pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan serta pencabutan izin usaha.
"Saya khawatir pelaksana perwal di lapangan berinovasi atau memang tidak memahami perwal dan surat edaran Kasatpol PP," jelasnya.
Pemberian sanksi fisik pada saat puasa dinilai tindakan tidak tepat. Untuk itulah dirinya percaya Kasatpol PP sudah maksimal bekerja.
"Mungkin tehnis dan pengawasan lapangan perlu dilakukan agar semua berjalan sesuai aturan. Jangan pakai aturan masing-masing petugas lapangan. Saya berharap pemberian sanksi fisik segera dihentikan," tukasnya.