Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 190 narapidana yang ada di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Ratusan narapidana itu mendapat potongan masa tahanan yang bervariasi.
Ratusan napi yang mendapat remisi khusus sebagian itu merupakan bagian dari 328 narapidana beragama Budha yang ada di Sumut.
Humas Kemenkemumham Sumut, Josua Ginting menjelaskan, napi yang remisi khusus Waisak tahun ini hanya untuk remisi khusus sebagian atau RK I. Sedangkan RK II atau remisi khusus keseluruhan nihil.
"Masa pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, serta 2 bulan," ucap Josua Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2020) siang.
Adapun rincian jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus sebagian ini, lanjut Josua, yakni narapidana dalam kasus kriminal umum sebanyak 91 orang, narapidana terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 10 orang dan narapidana terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 89 orang.
"Penyerahan remisi akan diberikan oleh masing-masing UPT pada hari ini," terang Josua.
Berdasarkan data dari Kemenkumham Sumut, jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumut mencapai 32.813 orang. Jumlah itu terdiri dari 22.649 narapidana pria, 1.254 narapidana wanita. Kemudian 8.561 tahanan pria dan 349 orang tahanan wanita.