Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kota Medan menjadi salah satu daerah yang masuk zona merah penyebaran virus corona. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan pada Kamis 7 Mei 2020, jumlah pasien positif mencapai 103 orang, meninggal dunia 46 orang dengan rincian 10 positif covid-19 dan 36 berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
Meski begitu masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker. Padahal, sejak 1 Mei 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) no 11/2020 tentang Karantina Kesehatan.
Di Perwal tersebut masyarakat diwajibkan memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Upaya penindakan juga sudah dilakukan, mulai dari penyitaan kartu identitas atau e-KTP dan hukukan fisik berupa push up.
Pantauan medanbisnisdaily.com Jumat (8/5/2020) dibeberapa lokasi seperti Pasar Sei Sikambing masih terlihat masyarakat yang tidak memakai masker, padahal pasar merupakan salah satu pusat keramaian yang rentan penyebaran virus corona.
Bukan hanya itu, pengguna jalan seperti pengendara sepeda motor juga terpantau tidak sedikit yang enggan memakai masker
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan penggunaan masker untuk kebaikan bersama.
"Kita harus disiplin mengenakan masker karena masker dapat menghindarkan kita dari terpapar virus corona karena menggunakan masker menjadi salah satu upaya yang efektif untuk mencegah virus tersebut masuk ke tubuh kita" jelas Akhyar.