Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 1.266 ekor burung pleci (Zosterops japonicus) berhasil disita oleh Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah I Sumut di Langkat, karena tidak disertai dokumen resmi, yang diselundupkan menggunakan bus angkutan umum.
Komandan Brigade Macan Tutul, Agus Siswoyo mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perdagangan satwa liar dilindungi yang diangkut dari Takengon - Banda Aceh ke Medan, sehingga dilakukan penyisiran.
"Pada pukul 6 pagi, ketemu bus yang diindikasikan atau memiliki ciri membawa burung tersebut. Kita berhentikan di daerah Babalan, Langkat. Kita periksa dan kita menemukannya," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2020) siang.
Namun demikian, sambung dia, ada yang berbeda dari informasi yang didapat dengan temuan di bus yang diberhentikan. Informasi awal yang mereka terima, satwa yang diangkut merupakan satwa liar dilindungi, yakni burung cucak/cicak daun. Namun ternyata saat pemeriksaan pihaknya hanya menemukan burung pleci yang ditempatkan di dalam kardus.
Selanjutnya, burung-burung kecil tersebut dibawa ke Markas SPORC Brigade Macan Tutul di Marendal untuk kemudian dilepas liarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, Deli Serdang. "Burung jenis ini tidak dilindungi, tapi karena saat proses pengangkutan tidak dilengkapi dokumen resmi yang menyertainya, makanya kita amankan," katanya.
Ia menjelaskan, dari 1.266 ekor yang disita, ada 556 ekor mati karena daya tahannya tidak kuat. Sisanya yang masih hidup dibawa ke TWA Sibolangit, Deli Serdang pada Jumat siang untuk dilepas liarkan. "Burung ini rencananya akan diperdagangkan di pasar burung di Medan atau wilayah Sumatera Utara," katanya.
Saat dilepas liarkan di TWA Sibolangit, tidak semua burung pleci langsung beterbangan. Sebagian masih terlihat lemah dan jatuh di rerumputan. Begitupun yang lemah kemudian mati di dalam kandang. Selanjutnya, burung yang mati dikubur di lokasi tersebut.
Terpisah, Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano mengatakan, perburuan burung liar memang marak di kawasan Ekosistem Leuser. Burung burung yang diburu ini dikirim ke Medan untuk kemudian diselundupkan ke Jawa. Ia menyebutkan, burung-burung liar yang menghilang dengan cepat dari habitat alaminya akan berdampak buruk pada ekosistem.
Bahkan, menurut FLIGHT, Protecting Indonesia's Birds mencatat lebih dari 14 juta burung Sumatera per tahun dicuri dari alam dan diselundupkan untuk memasok pasar pasar burung, terutama yang berada di Jawa.
Dia menambahkan, dihabitat alaminya, burung burung ini berfungsi menyebarkan benih sehingga membantu regenerasi tanaman. Burung ini juga berfungsi sebagai penyeimbang mata rantai makanan.
Akan tetapi dengan berkurangnya populasi burung pemakan serangga akan mengakibatkan meningkatnya populasi serangga karena kehilangan pemangsanya. Meningkatnya populasi serangga tentu akan menjadi hama bagi petani.
"Kami mengapresiasi dan mendukung upaya penyitaan dan pelepasliaran burung oleh Gakkum dan BKSDA Sumatera Utara," tandasnya.