Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Korp Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (KAUM UMSU) melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Kahfilwara Anif dan Musa Idishah alias Dodi terhadap Yati Uce ke Polrestabes Kota Medan. Kahfilwara merupakan kakak dan Dodi adalah adik dari Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah alias Ijeck. Laporan terhadap adik dan kakak Ijeck tertuang di dalam laporan polisi No : LP/1145/K/V/2020/RESTABES Medan tertanggal 7 Mei 2020.
Ketua KAUM, Mahmud Irsyad, menyebut Dodi dan Kahfilwara diduga melanggar pasal 170 Jo 351 KUH Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain atau tindakan penganiayaan.
"Kami mendapat kuasa dari Maya Diya, suami dari Yati Uce yang menerima penganiayaan dari Dodi dan Kahfilwara," ujar Irsyad, di Medan, Jumat (8/5/2020) malam.
Irsyad menjelaskan bahwa Yati Uce sejak 5 bulan lalu bekerja sebagai kasir di SPBU H Anif yang beralamat d Jalan H Anif/Cemara. Di mana, kata dia, selama bekerja Yati Uce dituding melakukan penggelapan uang perusahaan hingga Rp 800 juta.
"Bahwa tanggal 4 Mei Yati Uce mengajukan permohonan pengunduran diri karena mendapat perlakukan yang tidak mengenakkan selama bekerja. Sebelum berhenti, perusahaan meminta agar dilakukan audit keuangan perusahaan," ungkapnya.
Saat mengajukan surat pengunduran diri, lanjut dia, Yati Uce diantarkan oleh suaminya Maya Dipa ke SPBU H Anif. Hasil audit keuangan perusahaan bahwa Yati Uce dituduh menggelapkan uang Rp 800 juta.
Maya Dipa sendiri tidak diperkenankan masuk ke kantor ketika isterinya mengantarkan surat pengunduran diri. Bahkan, Maya Dipa pun mendapatkan kabar dari Yati jika ia di sana mendapatkan intimidasi dan juga tekanan. “Ketika Maya Dipa mencoba masuk ke dalam mencari keberadaan istrinya ia dihadang dan dilarang masuk oleh penjaga,” paparnya.
Tak kunjung kembali hingga pukul 00.00 WIB, Dipa dan mertuanya terus mencoba menghubungi Yati Uce, namun handphone tersebut sudah tidak aktif. Sampai keesokan harinya pada pukul 06.00 WIB keluarga mendapat kabar dari Yati jika ia telah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan dalam kondisi babak belur dan mengalami luka lebam.
"Hari ini kami selesaikan visum dan membuat laporan resmi dugaan penganiayaan," jelasnya.
Ia berharap Polrestabes Kota Medan secepatnya menangani kasus tersebut dan tidak pandang bulu. "Kami sebagai rakyat biasa meminta kepada Bapak Jokowidodo selaku Presiden RI untuk memerintahkan Kepala Kepolisian RilI cq Kepala Kepolisian Daerah Sumut untuk memberi perlakuan yang sama atas leporan polisi klien kami," terangnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris KAUM, Bambang Santoso dan sejumlah anggota, seperti Zakaria Rambe ; Rahmad Sidik
Admsyah ; Armansyah Agusalim ; Tumbur ; M Nasir.
BACA JUGA: Dituduh Gelapkan Rp 800 Juta, Kasir SPBU Cemara Ditahan Polrestabes Medan
Penahanan terhadap Yati dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar. "Benar, si wanita kita tahan karena kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta di SPBU," kata Ronny.
Menurutnya, terkait dugaan raibnya uang SPBU ini sudah dilaporkan oleh kuasa hukum perusahaan beberapa hari sebelum penahanan Yati pada Selasa (5/5/2020). "Laporan ini dilaporkan beberapa hari sebelumnya, makanya kita lakukan penahanan," kata Ronny.
Ronny yang ditanya wartawan mengakui ada juga laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang dialami Yati saat diinterogasi di SPBU, yang dilaporkan oleh suaminya, Maya Dipa (38). "Laporan itu masih kita proses," sambungnya.
Pihak Kahfilwara Anif dan Musa Idishah alias Dodi belum berhasil dikonfrimasi terkait kasus ini.