Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhitung 1 Mei 2020 mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan. Sudah lebih dari sepekan aturan tersebut dijalankan, namun jumlah masyarakat terpapar virus corona bukannya menurun malah bertambah banyak.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Robi Barus mengkritik keberadaan Perwal tersebut. Menurutnya, Perwal Karantina Kesehatan tidak berjalan efektif. "Perwal Karantina Kesehatan itu abal-abal, gak efektif, harusnya diberlakukan aturan yang lebih jelas, seperti PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," katanya, di Medan, Sabtu (9/5/2020).