Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk 1.321.426 Kepala Keluarga (KK) terdampak covid-19 di Provinsi Sumatra Utara, mulai disalurkan Pemprov Sumut. Setiap KK penerima, mendapatkan bantuan bahan pokok berupa beras, gula, minyak makan dan mi instan senilai Rp 225.000.
Anggaran total Rp 297.320.850.000 disiapkan Pemprov Sumut untuk bantuan JPS bahan pokok ini. Anggaran itu bersumber dari refocusing anggaran penanganan covid-19 Sumut tahap I sebesar Rp 502,1 miliar.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan jumlah penerima 1.321.426 KK itu ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sudah disepakati kepala daerah masing-masing kabupaten/kota.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jhon Ferry SSTP kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (9/5/2020) mengatakan bahwa jumlah penerima bansos di Labura sebanyak 27.428 KK.
"Di Labura sebanyak 27.428 KK penerima bansos. Bansos Provsu itu syaratnya boleh digunakan untuk wrg yang ada di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, boleh juga di luar itu. Pemkab Labura sudah putuskan penerimanya di luar DTKS," kata Jhon.
Menurut Jhon, hal itu dikarenakan DTKS sudah mendapatkan bansos reguler PKH dan sembako juga bansos tunai dari pusat melalui Kemensos.
"Untuk penyaluran menunggu transfer dana dari Provsu ke Gugus Tugas Covid-19 Labura. Yang pasti penerima bansos Provsu tersebut juga akan di-SK-kan Bupati. Jadi ada legalitasnya," imbuh Jhon.
Dijelaskannya, data up date dari Kepala Desa maupun Lurah se-Labura yang tentunya berasal dari Kepala Dusun dan Kepling.