Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali tembak seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Sei Mencirim, Gang Bunga, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.
Pelaku yang ditangkap dengan cara terakam CCTV itu berinisial HH (21) warga Jalan Sei Mencirim. Sedangkan Ecan (DPO). "Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah kunci T dan satu unit sepeda motor, " ucap Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Giring kepada wartawan, Sabtu (9/5/2020).
Penangkapan itu berdasarkan laporan korban Hairunda warga Jalan Sri Guntinh, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal.
Disebutkannya, kejadiannya saat korban memarkirkan sepeda motor di parkiran dalam keadaan stang terkunci dan sewaktu hendak dibawa, ternyata sepeda motor itu sudah tidak ada di tempat semula, selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal.
Setelah mendapat laporan itu Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan laksanakan olah TKP dan selanjutnya melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil olah TKP dan memeriksa CCTV, diduga kedua tersangka sebagai orang yang mengambil sepeda motor korban, hingga akhirnya tersangka HH berhasil ditangkap dan menerangkan bahwa tersangka benar telah mengambil sepeda moto korban bersama dengan ecan.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku Ecan namun tersangka HH tidak koperatif dan mencoba melarikan diri dan telah diberikan tembakan peringatan tidak juga diindahkan. Selanjutnya melakukan tindakan tegas dan terukur mengarahkan ke kaki tersangka dan selanjutnya membawa tersangka ke rumah sakit Bhayangkara.
Tersangka HH menerangkan bahwa telah melakukan curanmor sebanyak 3 kali di Jalan Kelambir V, Sri Gunting dan Bunga Raya Medan.