Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Hingga hari ini, Selasa (12/5/2020) ada dua perusahaan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, yang sudah membayarkan tunjangan hari raya (THR). Demikian dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Labura, Ahmad Lokot Hasibuan kepada medanbisnisdaily.com.
"Ada 2 perusahaan yang sudah melaporkan pembayaran THR kepada karyawannya yaitu PTPN IV Perkebunan Berangir dan PTPN III Membang Muda. Kedua perusahaan tersebut melaporkan pembayaran THR pada Jumat (8/5/2020) kemarin," kata Lokot didampingi Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Irpan Pasaribu SH.
Dikatakan Lokot, THR keagamaan dibayarkan batas maksimal H-7 Lebaran. Ia menyebut, pihaknya membuka pos komando (posko) bagi karyawan yang ingin melaporkan terkait THR. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), lanjutnya, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Lokot.
Lokot yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Labura itu menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak sanggup untuk membayarkan THR maka akan ada keringanan dalam pembayarannya. Namun, antara perusahaan dan karyawan harus melakukan dialog untuk menghasilkan solusi bersama.
"Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Misalnya dengan membayarnya secara bertahap, atau bagi perusahaan yang melakukan penundaan harus dijelaskan kapan THR itu akan dibayarkan," jelas Lokot.
Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Irpan Pasaribu mengatakan bahwa di Labura terdapat 101 perusahaan. Ia mengatakan, pada tahun 2017 dan 2018 pihaknya mewajibkan perusahaan melaporkan pembayaran THR.
"Tidak ada kewajiban perusahaan melaporkan pembayaran THR tahun ini. Pengawasan ada di Dinas Ketenagakerjaan provinsi. Kita hanya menyurati perusahaan. Akan tetapi Surat Edaran dari provinsi belum sampai kepada kita," kata Irpan.