Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs yang diberhentikan dari jabatan direksi PD Pasar Kota Medan.
"Hari ini dibacakan amar putusannya. Di mana amarnya itu mengabulkan gugatan penggugat dan menguatkan penundaan yang kemarin," ujar Humas PTUN Medan, Tirta Irawan, Selasa (12/5/2020).
Kata dia, pada perkara tersebut, Jimmy Clause Pardede bertindak sebagai Ketua Majelis serta Efriandi dan Selvi R sebagai hakim anggota."Pihak terkait tadi tidak hadir saat pembacaan amar putusan," jelasnya.
BACA JUGA: Pemko Medan Sebut PTUN Keliru
Menolak Dipecat, Rusdi Sinuraya Singgung OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Tirta menambahkan, pada hari ini pihak terkait baik penggugat dan tergugat akan diberitahu ihwal amar putusan. "Paling lambat 14 hari salinan putusan sudah kita upload di website resmi. Tapi, tidak selama itu, biasanya satu dua hari sudah di upload amar putusan sebuah perkara," bebernya.
BACA JUGA: Rusdi Sinuraya Ancam Tuntut Akhyar Jika Tetap Jalankan SK Pemecatan Direksi PD Pasar
Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution memberhentikan Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama PD Pasar, Yhonny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan dan SDM.
Pemberhentian 3 direksi PD Pasar itu tertuang di dalam petikan keputusan Wali Kota Medan nomor 821.2/43.K/2020. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020. Rusdi Sinuraya cs menolak dipecat dan mengajukan gugatan ke PTUN Kota Medan.