Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Tirta Irawan, mengungkapkan pihak tergugat atau Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau banding terhadap amar putusan
"14 hari kalender setelah diberitahukan, Pemko Medan harus mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Tirta, Selasa (12/5/2020).
Tirta mengatakan saat pembacaan amar putusan, pihak tergugat dan penggugat tidak hadir. Ia mengingatkan pihak tergugat harus tetap menjalankan amar putusan meski pada akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding.
"Walaupun banding, yang harus diingat bahwa ada putusan penundaan yang sifatnya harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum," jelasnya.
Ketika Pemko Medan tidak mau menjalankan amar putusan, kata dia, akan muncul opini ditengah masyarakat bahwa pemerintah tidak taat akan putusan hukum.
"Secara hukum yang pertama itu menjadi preseden buruk dalam menjalankan hukum dikalangan pejabat dan menjadi contoh tidak baik. Kedua, putusan pengadilan terutama tergugat kalah, PTUN memang belum punya instrumen untuk paksaan, tapi itu menjadi catatan bagi masyarakat bahwa punya pemerintah yang taat hukum," jelasnya.
"Di semua negara tidak ada paksaan terhadap pemerintah menjalankan putusan pengadilan, kan gak ada, tapi di negara lain itu tertib, sehingga ada aturan main yang bisa menjadikan patokan masyarakat bahwa di negara kami sepanjang mengikuti hukum selesai urusan, lah ini Pemerintah yang melanggar hukum, jadi hukum itu sia-sia," ungkapnya.
BACA JUGA: Tok! PTUN Medan Kabulkan Gugatan Rusdi Sinuraya Cs
Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution memberhentikan Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama PD Pasar, Yhonny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan dan SDM.
Pemberhentian 3 direksi PD Pasar itu tertuang di dalam petikan keputusan Wali Kota Medan nomor 821.2/43.K/2020. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020. Rusdi Sinuraya cs menolak dipecat dan mengajukan gugatan ke PTUN Kota Medan.