Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), mendapat kuota Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos-RI) sebanyak 12.663 kepala keluarga (KK). Bantuan sebesar Rp 600.000 per KK per bulan selama 6 bulan terhitung sejak April, Mei dan Juni.
Calon penerima BST masih harus diverifikasi dan validasi untuk ditetapkan melalui musyawarah desa. Seluruh desa diwajibkan menggelar musyawarah desa khusus penetapan dan persetujuan bersama kepala desa dan BPD. Hingga, Selasa (12/5/2020), berdasarkan pantauan di lapangan, khususnya di Kecamatan Siborongborong, sejumlah desa masih menggelar musyawarah desa khusus penetapan.
Camat Siborongborong, Josua Napitupulu, dikonfirmasi medanbisnisdaily.com Selasa (12/5/2020), mengatakan, beberapa desa telah selesai menggelar musyawarah desa khusus penetapan calon penerima BST, dan diharapkan dalam minggu ini, seluruh desa sudah harus memverifikasi dan validasi data penerima BST melalui musdes khusus untuk dilaporkan ke Dinas Sosial Taput.
"Untuk musdes khusus penetapan calon penerima BST dan BLT Dana Desa sudah berjalan di beberapa desa. Kita minta dalam minggu ini sudah harus rampung untuk dilaporkan ke Dinas Sosial Taput," kata Josua.
Beberapa kepala desa mengakui musdes berjalan cukup alot dalam memverifikasi dan validasi data calon penerima BST. Namun, ditemukan juga warga yang secara sukarela namanya dialihkan kepada warga yang lebih layak mendapat bantuan sosial.
Karmawan Silaban, salah seorang warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, mengaku pasrah dan merelakan namanya dialihkan, meski namanya terdaftar sebagai penerima BST Kemensos-RI. Pria yang berprofesi sebagai jurnalis ini mengaku bukan termasuk orang mampu dari segi ekonomi, namun menurutnya masih ada sejumlah warga yang lebih layak dibantu.
"Pada masa pandemi corona saat ini, semua kita mengalami kesulitan sebagai dampak penyebaran virus corona, namun saya menilai penerima bantuan hendaklah berdasarkan skala prioritas, siapa yang lebih layak," katanya.
Atas keputusan salah satu warganya yang secara sukarela mau namanya dialihkan kepada warga yang lebih layak menerima bantuan, Kepala Desa Sitampurung, Johan Fery Lumbantoruan, mengaku terharu dan berterima kasih.
Dia berharap masih ada warga yang mengikuti keputusan salah satu warga untuk mau dialihkan namanya kepada warga yang paling layak menerima bantuan.
"Terima kasih kami sampaikan, ini menjadi contoh yang baik di desa kami. Mudah-mudahan masih ada warga yang secara sukarela mengikuti dan secara sukarela mau dialihkan namanya, meski telah terdaftar sebagai penerima BST," kata Johan Fery.