Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut mencatat, ada 397.415 debitur dengan total outstanding Rp 27,094 miliar di Sumatra Utara (Sumut) yang terdampak virus corona. Dari jumlah tersebut, sebanyak 296.494 debitur mengajukan restrukturisasi dan sudah disetujui 250.690 debitur dengan total outstanding senilai Rp 10,658 miliar.
Data OJK Regional 5 Sumbagut, dari 250.690 debitur yang disetujui, terbanyak merupakan debitur sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 226.354 debitur dengan outstanding Rp 8,406 miliar. Sedangkan sisanya debitur non UMKM sebanyak 24.336 debitur dengan total outstanding senilai Rp 2,252 miliar.
Dari jumlah debitur yang telah disetujui restrukturisasinya, sebagian besar debitur bank umum sebanyak 228.303 debitur dengan outstanding senilai Rp 9,897 miliar, disusul lembaga pembiayaan (leasing) 22.217 debitur dengan outstanding Rp 748 juta dan BPR sebanyak 170 debitur dengan outstanding Rp 13 juta.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, kebijakan relaksasi penangguhan pembayaran kredit pinjaman tidak berlaku untuk semua debitur. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), debitur yang mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus Covid-19 baik langsung maupun tidak langsung.
"Debitur yang dapat restrukturisasi telah dianalisis oleh masing-masing bank. Tentu data jumlah yang terdampak dan telah disetujui akan bergerak terus dan selalu kami update atas dasar laporan industri jasa keuangan baik bank maupun non bank di Sumut," katanya, Selasa (12/5/2020).
Yusup mengatakan, proses untuk restrukturisasi bagi bank dan Industri Jasa Keuangan (IJK) non bank perlu waktu. Khususnya untuk menganalisis aplikasi yang masuk bersamaan dalam jumlah yang banyak. Jadi debitur diharapkan bersabar jika pengajuannya belum disetujui.
Untuk mendapatkan relaksasi kredit, debitur terlebih dulu mengajukan permohonan relaksasi kepada bank atau IJK non bank terkait. Baru kemudian akan dianalisis untuk mendapatkan persetujuan.