Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Forum Anak Belawan Bersatu (FABB) minta perusahaan penggalangan kapal PT Waruna Shipyard Indonesia bertindak cepat dan tanggap dalam menanganinya korban yang mengalami kecelakaan kerja.
"Mekanisme yang dilakukan harus dilakukan sesuai peraturan, perusahaan yang mempekerjakan korban terlebih dahulu melakukan evakuasi terhadap korban yang masih ada di dalam kapal mendata secara akurat korban yang terluka dan yang meninggal dunia," kata Ketua FABB, Dedi Satria Ainal didampingi Sekretaris Adli Azhari kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (12/5/2030).
Terhadap kejadian kebakaran tersebut, alumnus Akademi Maritim Indonesia (AMI) Medan ini meminta kepada pihak perusahaan dan pihak yang terkait lainnya, seperti Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan untuk mendata sebab terjadinya kecelakaan, dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan sampai tuntas sesuai dengan UU No 17 Tahun 2008, tanggal 07 Mei 2008 tentang Pelayaran.
Sedangkan terhadap korban yang luka dan meninggal dunia, sambung Dedi, pihak terkait diminta bertanggung jawab secara penuh, sesuai dengan UU RI No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU RI No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU RI No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PP No 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja dan Permenaker No 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta UU dan Peraturan lain yang menyangkut tentang K3 dan ketenagakerjaan.
"Apabila memang ditemukan adanya dugaan kelalaian dalam kebakaran tersebut, diminta kepada aparat kepolisian mengusut secara tuntas kecelakaan sesuai dengan KUHP, diantaranya Pasal 359, Pasal 360 dan Pasal 361," ungkapnya.