Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Wahyudi (27) seorang karyawan Perkebunan Tanjung Keliling warga Dusun VIII Pondok XI, Desa Perkebunan Tabjung Keliling Kecamatan Salapian, Langkat, Senin (11/5/2020) malam jam 23.00 WIB ditangkap Polsek Salapian, Langkat. Karena mencuri hewan ternak lembu/sapi milik korban Rudi Hartono warga pondok XI Desa Tanjung Keliling, Salapian, Langkat.
Kapolsek Salapian AKP Armansyah Harahap, Selasa (12/5/2020) mengatakan, setelah korban membuat laporan polisi, pelakunya langsung diringkus bersama barang bukti seekor sapi betina warna pitih.
"Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 23/V/2020/SU/LKT/SEK SALAPIAN, Tanggal 11 Mei 2020, tersangka sudah ditangkap. Menurut korban/pelapor, sapinya hilang Senin 11 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB di Divisi 1 TM 2011 dusun VIII pondok XI Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Salapian," katanya.
Pelapor setelah mengetahui sapinya hilang, pelapor mendapatkan knformasi dari seseorang yang melihat sapinya diangkat dengan menggunakan mobil Pick Up di Divisi I Perkebunan Tanjung Keliling. Pelapor dan saksi bertanya kepada seorang agen sapi yang bernama Sugianto Als Tobir. 'Ada tidak membeli lembu betina warna putih dari kebun Tanjung Keliling ?'
Agen Lembu tersebut menjawab bahwasanya dia ada membeli lembu dengan ciri-ciri tersebut, kemudian pelapor, saksi dan agen lembu tersebut langsung mengecek ke lokasi tempat lembu tersebut, dan ternyata benar bahwa itu adalah lembu korban.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Salapian untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI. Dan Senin malam sekira pukul 23.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap," kata Kapolsek Salapian lagi.