Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Edy Syahputra alias Adi, warga Jalan Pinang Baris Gg. Resmi, Medan Sunggal, dituntut jaksa dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Terdakwa terlibat jadi perantara (kurir) sabu seberat 6,6 kg yang diantarkan ke Pancurbatu pada November 2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) Indra Zamachsyari SH menyatakan, terdakwa juga dibebankan membayarkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni dalam sidang online yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/5/2020) sore.
Atas putusan itu, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.
JPU pada sidang sebelumnya menjelaskan, terdakwa merupakan kurir sabu yang disuruh oleh Dian yang hingga kini masih berstatus DPO.
Oleh Dian, terdakwa dijanjikan akan diberikan upah Rp1 juta per kilogram dalam setiap sabu yang berhasil diantar ke pembeli.
Polisi yang ternyata sudah mengetahui keberadaan terdakwa, melakukan pemantauan dan menemukan terdakwa saat sedang mencuci sepedamotor di kawasan Terminal Pinang Baris.
Polisi yang mulai curiga langsung mengamankan terdakwa, dan mengambil KTP nya untuk memastikan terdakwa adalah target yang sedang dicari. Lantas, setelah yakin, petugas polisi mengambil HP terdakwa dan meminta dibawakan ke tempat sabu yang pernah diantarkan terdakwa.
Dari pengakuan terdakwa, sabu itu diantarkan ke Dusun I Desa Tiang Layar Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang. Sesampai di lokasi, petugas polisi diarahkan terdakwa ke salah satu rumah di dusun tersebut.
Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan barang bukti beberapa paket sabu, sebagian lagi ditemukan di sebuah ladang sawit yang ditutupi daun. Total keselurahan sabu tersebut seberat 6,6kg. Terdakwa kemudian diboyong ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.