Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, menurutnya tak layak di tengah pandemi virus Corona pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Saya personal cukup kecewa dengan pemberitahuan ini karena bagi saya tidak layak, kurang beretika ketika dalam situasi rakyat sedang sangat susah dengan pandemi COVID ini presiden mengumumkan menurunkan biaya iuran BPJS sekaligus mengumumkan kenaikan BPJS dalam waktu yang sama," kata Nihayatul kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Menurut Nihayatul, masyarakat cenderung dipermainkan dengan keputusan pemerintah. Beberapa bulan lalu, pemerintah memutuskan tak menaikkan iuran, namun saat ini pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Ini rakyat seperti diombang-ambingkan, rakyat tidak mendapat kepastian bahkan rakyat cenderung dipermainkan. Kemarin bulan April mereka sudah membayar kenaikan, lalu untuk bulan Mei ini, mereka mengakumulasi kenaikannya hanya dengan menambah sisa-sisanya, hanya bulan April, Mei, Juni, sesuai dengan iuran yang lama, tapi selanjutnya mereka harus membayar iuran yang baru," ujarnya.
Di tengah pandemi Corona, Nihayatul menilai muncul masyarakat miskin baru akibat dampak Corona. Sehingga, menurutnya, tak menutup kemungkinan masyarakat miskin baru ini kelak tak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan yang naik.
"Walaupun asumsinya kelas masyarakat yang mengambil kelas satu dan kelas dua itu adalah masyarakat yang mampu, tapi dengan adanya COVID ini banyak masyarakat yang menjadi miskin baru dalam artian mereka yang sebelumnya mampu, karena COVID ini kehilangan pekerjaan dan sebagainya, mereka jadi tidak memiliki pekerjaan, pendapatan berkurang bisa jadi sudah layak menjadi masyarakat yang mengambil BPJS kelas tiga," ucap Nihayatul.
Nihayatul mengatakan pemerintah tak boleh egois menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kondisi masyarakat harus dipikirkan, apalagi di tengah wabah Corona dan menjelang Lebaran.
"Ini yang pelu kita pikirkan, pemerintah tidak boleh egoislah untuk terus menaikkan seperti ini. Karena psikologi masyarakat yang harus dipikirkan. Kondisi masyarakat sekarang yang COVID, yang menjelang Lebaran, yang mereka tertekan sudah sangat lama berada di rumah ini ditambah persoalan BPJS yang cenderung tidak konsisten, naik, tidak naik, lalu naik lagi, ini membingungkan masyarakat dan membikin masyarakat resah," sebut Nihayatul.
"Jadi ayolah presiden jangan membikin main-main hati rakyat. Pemerintah jangan menjadikan rakyat ini semakin tertekan, berilah keputusan yang membuat rakyat tenang, membikin rakyat nyaman, dan membuat rakyat percaya bahwa presiden beserta seluruh jajaranya pemerintahan sanggup untuk melindungi rakyatnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.
Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Februari 2020. Jadi iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Namun, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:
1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.
Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:
1. Kelas I sebesar Rp 160 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 110 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 42 ribu
Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:
1. Kelas I sebesar Rp 80 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 51 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 25.500
Lalu, apa alasan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan?
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip, Rabu (13/5/).(dtc)